Pemko Medan akan Aktifkan Posko Covid-19

Kemudian Sekda juga meminta dalam penyekatan dan pengalihan arus lalu lintas selama PPKM Mikro, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan agar benar-benar mengecek masyarakat yang masuk ke kota Medan terutama para pekerja yang akan masuk ke kota Medan. Artinya setiap posko harus dilengkapi dengan Thermo Gun dan tenaga kesehatan untuk melakukan Swab Antigen. Selain Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan maupun Dinas Koperasi dan UMKM diminta untuk melakukan pemetaan mana perusahaan yang esensial, non esensial dan kritikal.

“PPKM Darurat berlaku mulai hari ini, namun tiga hari kedepan kita masih lakukan sosialisasi. Untuk itu kita sampaikan kepada masyarakat bahwa PPKM Darurat ini dilakukan untuk kebaikan kita bersama dana menekan penyebaran Virus Covid-19,” ungkap Sekda.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Pemko Medan Usulkan Pengadaan 1000 Vaksin Rabies

Terkait dengan Ibadah Sholat Ied dan Pemotongan hewan kurban, Sekda Kota Medan mengungkapkan Pemko Medan pada dasarnya tidak melarang masyarakat untuk beribadah namun dianjurkan untuk melakukan sholat Ied di rumah masing-masing. Artinya masjid tidak ditutup namun tidak diperkenankan untuk ibadah berjamaah. Selain itu ibadah Sholat Jumat dan Ibadah Minggu juga kita anjurkan dirumah masing-masing selama PPKM Darurat.

“Untuk pelaksanaan pemotongan hewan kurban diperbolehkan di masjid-masjid namun pembagian daging kurban harus dilakukan secara door to door atau diantar langsung ke masyarakat yang melaksanakan kurban. Artinya masyarakat tidak ambil daging kurban langsung ke masjid, panitia yang akan antar daging ke rumah masyarakat. Untuk ini Lurah dan Kepling harus dapat mensosialisasikan hal ini kepada panitia kurban,” ungkap Sekda.

Diungkapkan Sekda, dalam mensosialisasikan PPKM Darurat khususnya terkait pelaksanaan shalat idul Adha dan Pemotongan hewan kurban kepada masyarakat, Pemko Medan berkolaborasi dan meminta saran dan dukungan dari MUI Kota Medan, FKUB dan Kakankemenag Medan. Diharapkan dukungan ini masyarakat kota Medan akan lebih mengerti dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam peraturan PPKM Darurat.

Sementara itu, Ketua Kakankemenag Medan Medan, Impun Siregar mengungkapkan pihaknya siap mendukung dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan PPKM Darurat di Kota Medan. Namun dirinya menyarankan kepada petugas dilapangan agar tetap Humanis dalam melakukan tugas.

Sedangkan Kepala BPBD Arjuna Sembiring mengungkapkan dalam Posko Covid-19 ini nantinya setiap OPD dan Kecamatan memberikan nomor telepon yang aktif untuk lebih memudahkan komunikasi. Selain itu nantinya setiap hari pukul 16:00 di Posko Covid-19 akan ada press release untuk memberitahukan kepada masyarakat terkait aktifitas posko Covid-19. (Alian)

Pos terkait