Pemko Medan akan Aktifkan Posko Covid-19

MEDAN | kliksumut.com – Pemko Medan akan kembali mengaktifkan Posko Covid-19. Keberadaan posko ini bertujuan untuk gerak cepat dalam merespon masyarakat selama PPKM Darurat di Kota Medan. Selain itu posko Covid-19 yang nantinya melibatkan seluruh OPD terkait ini akan proaktif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Demikian hal ini disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Sekda Wiriya Alrahman ketika memimpin rapat Koordinasi Pengaktifan Kembali Posko Covid-19 di Gedung Dharma Wanita Kota Medan, Senin (12/07/21). Dalam rapat yang diikuti Ketua MUI, Ketua FKUB dan Kakankemenag Medan serta Pimpinan OPD dan Camat ini juga dibahas tindak lanjut PPKM Terhadap kegiatan Ibadah sholat Ied dan Qurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1442 H.

BACA JUGA: Pemko Medan Dorong Pedagang Pasar Menerapkan Digitalisasi

Dijelaskan Sekda, Selain Posko Covid-19 Kota Medan yang berada di Gedung Dharma Wanita ini, Posko Covid-19 Kecamatan juga akan lebih aktif untuk mensosialisasikan Surat Edaran SE Wali Kota Medan nomor 4432/6134 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Medan tertanggal 12 Juli 2021.

“Mulai hari ini saya minta Camat dan Lurah maupun Kepling untuk mensosialisasikan Surat Edaran Wali Kota ini agar masyarakat Kota Medan lebih memahami PPKM Darurat. Untuk Posko Covid-19 Kota Medan atas arahan Wali Kota Medan agar diaktifkan lagi dengan menempatkan Personil dari OPD terkait yang berkompeten. Hal ini dilakukan untuk efektivitas Posko Covid-19. Selain itu Dinas Kominfo dan Prokopim juga lakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui media,” Kata Sekda.

Selanjutnya Sekda mengungkapkan, di masa PPKM Darurat, Pemko Medan juga akan memberikan bantuan untuk warga yang benar-benar terdampak dan tidak terdaftar dalam program PKH atau bantuan Pemerintah Pusat lainnya. Untuk itu diminta Dinas Sosial dan Camat memastikan masyarakat mana yang berhak menerima bantuan berupa sembako dari Pemko Medan.

“Sebelum diberikan bantuan, arahan Wali Kota Medan agar data masyarakat yang mendapatkan bantuan harus jelas dan benar-benar yang terdampak,” Jelas Sekda.

Pos terkait