Pemkab Toba Fasilitasi Selisih Paham Antara TPL dan Masyarakat Natumingka

Pemkab Toba Fasilitasi Selisih Paham Antara TPL dan Masyarakat Natumingka
Rapat Usulan Penyelesaian Perselisihan Masyarakat Natumingka dengan PT. TPL, dibalai pertemuan aula kantor Bupati dikawasan Balige, Kamis siang (27/5/2021).

“Kami berharap dalam pertemuan berikutnya agar melibatkan langsung masyarakat Natumingka, dan tidak perlu menghadirkan pihak-pihak lain, yang tidak memiliki kepentingan sebagai perwakilan menyampaikan pendapat.

Dan dalam hal ini Kepala Desa harus mampu menghadirkan masyarakat Natumingka,” tegasnya dalam pertemuan tersebut.

Bacaan Lainnya

Baca juga: K.SBSI Sayangkan Adanya Opini Penutupan TPL

Wakil Bupati Toba Tony M. Simanjutak juga berharap besar perselisihan masyarakat dan perusahaan, dapat segera dilakukan melalui jalur perdamaian.

Menurutnya Kepala Desa Natumingka harus mampu membantu menyampaikan informasi yang positif kepada masyarakat, dari hasil pertemuan agar perselisihan segera berakhir.

Mewakili aspirasi masyarakat, Kepala Desa Natumingka Kastro Simanjuntak menyampaikan sejumlah permintaan dari masyarakat dalam penyelesaian perselisihan.

Masyarakat tetap mengklaim tanah adat seluas 2.409,7 Ha, memberikan jaminan keamanan diareal yang diklaim sebagai tanah adat, menindaklanjuti peraturan daerah tentang masyarakat adat, menghentikan proses hukum terhadap 3 orang masyarakat Natumingka di kepolisian, dan melampirkan sejarah, data sosial dan peta masyarakat Natumingka.

 

Sementara itu pihak TPL menyampaikan rasa hormat dan berterima kasih kepada sejumlah pihak, yang memberikan waktu serta kesempatan dalam upaya penyelesaian perselihan menuju jalan perdamaian.

Direktur TPL Janres Silalahi mengatakan sejak tahun 1990 sampai dengan saat ini perusahaan resmi secara hukum melakukan operasional kerja, yang berdampingan dengan Desa Natumingka, dan tidak pernah terjadi masalah.

Dalam pertemuan yang difasilitasi oleh sejumlah Forkopimda ini, Janres Silalahi mewakili manajemen TPL menyampaikan usulan penyelesaian perselisihan.

Penghentian perselisihan baik dilapangan maupun isu negatif yang tidak berdasarkan fakta disejumlah sosial media.

Baca juga: Hindari Provokator DPRD Toba Sarankan Masyarakat Natumingka dan TPL Sebaiknya Berdamai

“Kami juga menyampaikan kepada forum ini bahwa mengenai tuntutan tanah adat, sepenuhnya diserahkan kepada pihak yang berkompeten sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kemudian untuk menghindari kerusakan hutan di aeral HTI, sebaiknya perusahaan dapat kembali melaksanakan penanaman yang merupakan kewajiban perusahaan.

Kemudian perusahaan tetap mengandeng masyarakat dengan program tumpang sari.

 

Perusahaan siap bekerja sama dengan masyarakat dgn mengadopsi Permen LHK No 83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial.” ujar Janres Silalahi.

Sementara itu Kepala KPH IV Balige Leonardo Sitorus juga menyampaikan pendapat, bahwa secara hukum wilayah Natumingka masih berada di konsesi HTI PT. TPL. Sehingga perusahaan pengelola pemanfaatan hasil hutan, dibebankan untuk melakukan pengawasan dan pengamanan lahan, bila tidak dilakukan maka akan dievaluasi.

Baca juga: Pasca Bentrokan di Area Konsesi HTI PT.TPL, Polres Toba Meminta Agar Masyarakat Menahan Diri

“Terkait Natumingka mulai dari lahan register sudah merupakan kawasan hutan, dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SKMenhut) tentang Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) tahun 1984, kawasan ini menjadi kawasan Hutan Produksi.

Kemudian hal tersebut juga diatur dalam SKMenhut nomor 44 tahun 2005 yang menyebutkan kasawasan tersebut menjadi kawasan hutan lindung,” katanya.

Untuk mengatasi perselisihan tersebut, KPH IV Balige juga memberikan masukan kepada perusahaan dan masyarakat, yakni melaksanakan kegiatan kemitraan dengan pola tumpang sari atau sejenisnya yang sesuai dengan peraturan Menteri Kehutanan. (wl)



Pos terkait