LABUHANBATU | kliksumut.com – Pemkab Labuhan batu harus transparan anggaran pandemi covid-19, jika tidak mau dinilai korupsi pada program kesehatan, jaringan pengamanan sosial dan stimulus ekonomi bagi pelaku usaha dan pelaku UMKM yang merupakan prioritas kebijakan pemerintah pusat.
Pasalnya, Kabupaten Labuhan batu pada pandemi covid-19, dikatakan berada di zona kuning saat ini, oleh pemerintah daerah artinya daerah dengan beberapa kasus penularan lokal
tetapi tanpa kelompok penularan komunitas hingga kini dugaan belum terbukti di kabupaten Labuhan batu.
Namun pendataan laporan disampaikan tim gugus depan penanganan pandemi covid-19 terus publikasikan tanpa pandang bulu. Bahkan semangkin gencar dilakukan pemerintah Labuhan batu.
Baca juga : Polda Sumut OTT, Pegawai Dinas Perkim Labuhanbatu, Termasuk Kepala Dinas
Hal tersebut, tidak kemungkinan besarnya anggaran bahkan disebut- sebut sebesar Rp45 miliar direlokasikan untuk dihabiskan tahun 2020. Berdasarkan payung hukum instruksi Presiden RI Jokowi melalui PP nomor 21, Kepres nomor 11 dan Perpu per tanggal 31 Maret 2020.
Meskipun anggaran masih dibahas oleh pemerintah kabupaten Labuhan batu, tetapi setiap kegiatan pandemi covid-19, bakal dijadikan laporan keuangan secara tertutup dengan segala bentuk upaya dilakukan disetiap organisasi pemerintah daerah (OPD).
Mirisnya, bantuan-bantuan sembako diberikan kepada masyarakat dengan kotak terbesar mie instan merupakan bentuk kegiatan sosial namun tak merata dilaksanakan oleh para pejabat Pemkab Labuhan batu.
Lebih naifnya lagi, Pemkab Labuhan batu telah mengumbar janji ingin memberikan bantuan kepada 23000 warga Labuhan batu, sebelum bulan suci Ramadhan 1441 Hijrah tahun 2020 tersebut. Tetapi realisasinya belum terlihat nyata dimata masyarakat Labuhan batu.
Setelah itu, mencuatnya laporan pendataan pasien ODP dan PDP bahkan ada yang positif kini telah meninggal dunia dibuat dalam laporan resmi melalui konferensi pers, oleh tim gugus depan penanganan pandemi Covid-19 tersebut.
Seperti diketahui, ada anggaran 27 persen akan dialokasikan untuk jaring pengaman sosial, termasuk di dalamnya dialokasikan untuk bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 oleh pemerintah.
Setelah itu, hasil refocusing kegiatan dan realokasi anggaran pemkab per 16 April 2020, sebesar 5,13 persen dari total APBD TA. 2020
Kemudian sekitar 31 persen dialokasikan belanja hibah/bantuan sosial dalam upaya mengatasi dampak pandemik Covid-19 di daerah.
Sekretaris Daerah Labuhan batu, Ahmad Muflih melalui WhatsApp, Senin (27/04/2020) mengatakan, bahwa pemerintah kabupaten Labuhan batu dari tiga prioritas seperti bidang kesehatan, jaringan pengamanan sosial dan stimulus ekonomi bagi pelaku UMKM dan pelaku usaha.
Begitu juga berapa akan dialokasikan anggaran seperti dari Dinas kesehatan dan RSUD Rantau Prapat baik dalam prioritas peralatan, sarana fasilitas, atau pelayanan pada pandemi covid-19
Hingga jaringan pengamanan sosial berapa akan dialokasikan seperti anggaran Dinas Sosial, anggaran Bagian Kesra Setdakab maupun anggaran kantor BPBD masih tahap disesuaikan dengan rencana kerja belanjanya.
Baca juga : Pemkab Labuhan Batu Bantah Dimark Up Alat HBT Covid-19, Realisasi Anggaran Rp.1,9 Miliar dari Rp.22 miliar “Alokasi per OPD akan disesuaikan dengan rencana kerja belanja yang diajukan OPD masing-masing serta disesuaikan dengan kebutuhan dan ketersediaan anggaran,” tegasnya.
Ketika disinggung kembali, bagaimana aspek stimulus ekonomi bagi pelaku UMKM dan pelaku usaha yang dialokasikan, berapa anggaran bagi pelaku usaha serta berapa anggaran bagi pelaku UMKM menerima dari anggaran tersebut.
Sekda Labuhan batu Ahmad Muflih, menjawab semuanya masih relokasi anggaran yang sedang dalam proses dan alokasi per OPD belum dapat diinformasikan.
“Relokasi anggaran sedang dalam proses, alokasi per opd belum dapat diinformasikan,” sebutnya. (Mahra)