REPORTER: Dahyati
EDITOR: Bambang Nazaruddin
KLIKSUMUT.COM | ACEH SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan (Asel) menyerahkan dokumen teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) periode 2025-2045 ke komisi Independen Pemilihan Aceh Selatan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Pj Bupati Asel, Cut Syazalisma SSTP yang diwakili Plt Asisten III Bidang Administrasi Umum, Deka Harwinta Zianur SH MIKom, Kepala Bappeda Asel, Ketua KIP atau yang mewakili, dan tamu undangan Lainnya, bertempat di Kantor KIP Aceh Selatan, Selasa (30/7/2024).
BACA JUGA: KaKanwil Ditjen Perbendaharaan Lakukan Kunker di Pemkab Asel
Pj Bupati Asel diwakili Plt Asisten III Bidang Administrasi Umum, Deka Harwinta Zianur SH MIKom dalam sambutannya mengatakan bahwa dokumen teknokratik RPJMD Kabupaten Asel tahun 2025-2029 disusun dilatarbelakangi berdasarkan surat direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian dalam Negeri nomor 000.8.2.2/4075/Bangsa tanggal 12 Juni 2024.
Ia mengatakan, Pemkab Asel dengan ini menyerahkan dokumen teknokratik RPJMD Kabupaten Asel 2025-2029 kepada Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Asel untuk dapat dipergunakan sebagai acuan dalam penyusunan visi, misi dan program priotas calon Kepala Daerah yang akan mengikuti Pilkada 2024.
BACA JUGA: Pemkab Aceh Selatan Laksanakan Diseminasi Audit Kasus Stunting Semester Satu
Ia juga berharap penyerahan dokumen teknokratik RPJMD Kabupaten Asel tahun 2025-2029 ini semoga dapat dipergunakan oleh KIP Asel sebagaimana mestinya. “Atas nama Pemkab Asel kami ucapkan terimakasih atas kerjasamanya selama ini” ucapnya. (KSC)