Pemilik Proyek Konstruksi Hotel di Langkat Abaikan Keselamatan Kerja, Disorot Badan Hukum Publik

Pemilik Proyek Konstruksi Hotel di Langkat Abaikan Keselamatan Kerja, Disorot Badan Hukum Publik
Lokasi proyek tanpa jaminan keselamatan kerja masih beroperasi. (Foto : kliksumut.com/Dody Ariandi)

REPORTER: Dody Ariandi
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | LANGKAT – Proyek konstruksi mewah bernilai miliaran rupiah yang berada di Jalan Binjai-Kuala, Kelurahan Pekan Selesai, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menuai sorotan tajam. Diduga, perusahaan pemilik proyek tersebut tidak memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan para pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di proyek ini juga dinilai jauh dari standar yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Proyek yang telah berjalan selama enam bulan ini kabarnya akan digunakan sebagai hotel berbintang, menawarkan akomodasi, makanan, minuman, serta fasilitas lainnya bagi tamu. Namun, di tengah kemegahan pembangunan ini, keselamatan para pekerja menjadi isu serius yang belum teratasi.

BACA JUGA: Polres Langkat Gelar Upacara Sertijab Promosi Jabatan, Mantan Wakapolsek Berastagi Diangkat Menjadi Kasat Pol Airud

Saat tim kliksumut.com melakukan penelusuran pada Senin (7/10/2024), tidak ditemukan spanduk resmi dari BPJS Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa para pekerja dilindungi oleh Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK). Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa pemilik proyek tidak melaporkan dan mendaftarkan tenaga kerjanya, mulai dari pekerja skilled hingga manajer konstruksi, ke dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Seorang pekerja di lokasi proyek bahkan mengonfirmasi bahwa mereka belum memiliki asuransi dari BPJS Ketenagakerjaan. “Kami mana ada BPJS ketenagakerjaan,” ungkap wakil mandor bangunan.

Yang lebih mencengangkan, proyek konstruksi hotel yang mencapai tinggi 12 meter lebih ini tidak menerapkan protokol keselamatan kerja yang memadai. Para pekerja tampak bekerja tanpa alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan standar K3 konstruksi.

Berdasarkan pengamatan wartawan kliksumut.com, proyek ini terindikasi melanggar beberapa regulasi penting, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2003 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Konstruksi.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Ratusan Guru Honorer Langkat Desak Polda Sumut Segera Tahan Kadis Pendidikan dan BKD dalam Kasus PPPK 2023

Situasi ini semakin mengkhawatirkan karena proyek konstruksi yang tidak mematuhi regulasi K3 berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan yang berakibat fatal. Publik berharap pemerintah dan badan hukum terkait lebih tegas dalam mengawasi proyek-proyek semacam ini dan memastikan setiap pekerja mendapatkan hak-hak keselamatan mereka.

Ke depan, diharapkan adanya tindakan tegas dari pihak terkait untuk memeriksa legalitas perusahaan yang terlibat, mulai dari kontraktor hingga konsultan perencana, guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa yang dapat mengancam nyawa para pekerja. (KSC)

Pos terkait