Pemilihan Suara Ulang Digelar di 17 TPS di Sumut Hari Ini

Pemilihan Suara Ulang Digelar di 17 TPS di Sumut Hari Ini

MEDAN | kliksumut.com – Pemilihan Suara Ulang (PSU) terpaksa digelar di 17 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sumatera Utara (Sumut) hari ini, Rabu (21/2/2024). Berikut nama TPS, alamat dan penyebabnya:

Kota Medan 2 TPS
Sebanyak 2 TPS berada di wilayah Kota Medan yakni di TPS 21 di Kelurahan Sei Putih Tengah, Medan Petisah dan TPS 5 di Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.

PSU di TPS 21 Kelurahan Sei Putih Tengah, Medan Petisah akibat 37 orang dari luar Kota Medan dimasukkan menjadi pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) oleh petugas KPPS. Sedangkan PSU di TPS 5 di Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, akibat seorang pemilih melakukan dua kali pencoblosan. Penjoblosan pertama mengunakan lembar C-Pemberitahuan (C-6) dan penjoblosan kedua menggunakan KTP

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Bawaslu Tapteng Bongkar Kecurangan Pemilu di TPS 002 Desa Muara Ore

Deli Serdang 13 TPS
PSU juga digelar di 13 TPS di wilayah Kabupaten Deli Serdang yakni TPS 5, 11 dan TPS 12 di Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir. Kemudian TPS 1, 2, 3, 4, 6, 7, 8, dan TPS 11, semuanya berada di Desa Batang Kuis Pekan, Kecamatan Batang Kuis. Selanjutnya TPS 5 dan TPS 9 di Desa Baru, juga di Kecamatan Batang Kuis.

Ketua KPU Sumut Agus Arifin menyebutkan, penyebab PSU di 13 TPS di wilayah Deli Serdang, umumnya akibat tercampur surat suara di beberapa Daerah Pemilihan (Dapil).

“Ditemukan surat suara yang tercampur dari Dapil lain,” sebut Agus.

BACA JUGA: Minta Maaf, KPU Segera Koreksi Salah Konversi C1 dengan Sirekap

Tapanuli Utara 1 TPS
PSU juga digelar di TPS 05 di Desa Hutatinggi, Kecamatan Parmonangan, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).

Ketua KPU Taput, Suwardy mengatakan kepada wartawan, Selasa (20/2), penyebab PSU di TPS 05 akibat Ketua KPPS tidak membubuhkan tandatangan pada surat suara saat pelaksanaan pelaksanaan pemungutan suara pada 14 Februari 2024 lalu.

“PSU di TPS 05 ini berdasarkan rekomendasi Bawaslu Taput,” sebut Suwardy.

Padang Lawas Utara 1 TPS
PSU juga terpaksa digelar di TPS 01, Desa Pijarkoling, Kecamatan Padangbolak Tenggara, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta).

Pelaksanaan PSU tersebut ditengerai adanya kecurangan yang dilakukan oleh ketua dan anggota KPPS di TPS 01 Desa PijarKoling yang dengan sengaja melakukan pencoblosan lebih dari satu kali yang diduga untuk memenangkan salah satu calon peserta Pemilu dengan mencoblos 30 sisa surat suara. (Fik/Redaksi)

Pos terkait