KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Pemerintah kembali menghadirkan kabar gembira bagi masyarakat Indonesia. Diskon tarif listrik sebesar 50% akan kembali diberikan pada Juni dan Juli 2025, namun dengan syarat yang sedikit berbeda dibandingkan program serupa di awal tahun.
Diskon ini merupakan bagian dari enam paket insentif ekonomi yang akan resmi diluncurkan pada 5 Juni 2025 mendatang. Tujuan utamanya adalah untuk meringankan beban pengeluaran rumah tangga, terutama masyarakat berpenghasilan rendah di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
BACA JUGA: Mulai 5 Juni 2025, Diskon Tarif Listrik 50% Kembali Berlaku: Simak Syarat Terbarunya!
Diskon Listrik Hanya untuk Pelanggan PLN di Bawah 1.300 VA
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, diskon tarif listrik kali ini akan difokuskan untuk sekitar 79,3 juta rumah tangga yang merupakan pelanggan PLN dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.
“Kayak sebelumnya, ya. Tapi kami turunkan di bawah 1.300 VA. Kalau kemarin kan sampai 2.200 VA,” ujar Airlangga dalam keterangan tertulis yang diterbitkan Kemenko Perekonomian, Minggu (25/5/2025).
Dengan skema ini, pemerintah berharap insentif lebih tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh kelompok rentan ekonomi.
Enam Insentif Ekonomi: Dari Diskon Transportasi hingga Bansos Tambahan
Diskon tarif listrik hanyalah satu dari enam paket insentif ekonomi yang akan digelontorkan pemerintah selama masa libur sekolah pertengahan tahun ini.
Berikut rincian insentif lainnya:
1. Diskon Transportasi Umum
Pemerintah menyiapkan diskon tiket transportasi untuk moda kereta api, pesawat, dan angkutan laut. Ini akan sangat membantu mobilitas masyarakat selama libur sekolah Juni-Juli 2025.
2. Diskon Tarif Tol
Sebanyak 110 juta pengendara akan mendapatkan potongan harga tarif tol selama periode yang sama. Kebijakan ini diyakini akan mendorong arus mudik dan wisata domestik secara lebih efisien.
3. Tambahan Bantuan Sosial
Program bantuan sembako dan bantuan pangan akan diperluas jangkauannya untuk menjangkau 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penambahan bantuan akan diberikan selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025.
4. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau setara Upah Minimum Provinsi (UMP), termasuk guru honorer, akan menerima BSU. Langkah ini diambil guna meningkatkan daya beli masyarakat kelas pekerja.
5. Diskon Iuran JKK
Khusus untuk pekerja di sektor padat karya, pemerintah juga memberikan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yang diharapkan dapat membantu menjaga kesinambungan bisnis dan keselamatan pekerja.
Dampak Positif untuk Ekonomi dan Konsumsi Rumah Tangga
Langkah-langkah insentif yang diumumkan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menggenjot konsumsi domestik, yang merupakan salah satu motor penggerak utama ekonomi Indonesia. Apalagi, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pengeluaran rumah tangga menyumbang lebih dari 50% terhadap PDB nasional.
Dengan adanya diskon listrik dan berbagai stimulus lainnya, pemerintah optimistis pertumbuhan ekonomi nasional dapat didorong ke level yang lebih tinggi pada semester kedua 2025.
BACA JUGA: Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Mudah Kok, Gak Perlu Pakai Calo
Akses Informasi dan Penyaluran Bantuan
Pemerintah meminta masyarakat untuk memantau informasi resmi melalui kanal PLN, Kementerian Sosial, dan Kementerian Ketenagakerjaan, agar tidak tertipu informasi hoaks atau oknum tak bertanggung jawab.
Seluruh bantuan akan disalurkan melalui skema yang telah disiapkan dengan sistem verifikasi ketat, termasuk data dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan koordinasi dengan pemerintah daerah.
Kebijakan diskon tarif listrik dan lima insentif ekonomi lainnya ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga, mendorong konsumsi, serta menyeimbangkan beban hidup masyarakat, khususnya yang paling terdampak. Pastikan Anda memenuhi syarat dan siap menerima manfaat dari program ini!. (KSC)