MEDAN | kliksumut.com – Polrestabes Medan kembali lagi menetapkan dua orang tersangka kasus penganiayaan berujung kematian seorang santri di Pesantren Darul Arafah Raya, Kabupaten Deli Serdang, berinisial FWA (15), kini pihak Kepolisian sudah menetapkan tersangka menjadi 3 orang.
“Total jumlah tersangka bertambah, kini menjadi tiga orang,” kata Wakasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung kepada sejumlah wartawan, di Medan, Rabu (9/6/2021).
Baca juga: Sat Res Narkoba Unit 3 Polrestabes Medan Berhasil Gagalkan Transaksi Narkoba
Kompol Rafles Marpaung tidak menyebut identitas dua tersangka baru tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa kedua tersangka juga merupakan santri di pesantren tersebut.
Penetapan kedua tersangka lagi itu, setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka utama yakni ALH (17) yang merupakan kakak kelas korban.
Baca juga: Polrestabes Medan Laksanakan Vaksin Perdana Pada Anggota
Sebelumnya, peristiwa penganiayaan berujung kematian terhadap korban FWA terjadi pada Sabtu (5/6) sekitar pukul 22.00 WIB.
Sebelum meninggal, korban sempat dilarikan ke klinik pesantren untuk diberikan pertolongan pertama. Namun, korban tak terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia. (tim)