PEMBIARAN! Hampir 1 Bulan, Gas LPG 3 kg di Kota Gunungsitoli Langka. Pengawasan Pemerintah Gagal Total

PEMBIARAN! Hampir 1 Bulan, Gas LPG 3 kg di Kota Gunungsitoli Langka. Pengawasan Pemerintah Gagal Total
Antrian warga disalah satu pangkalan gas LPG 3 kg di Gunungsitoli. (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | GUNUNGSITOLI – Sudah satu bulan lebih warga Kota Gunungsitoli bergulat dengan kelangkaan LPG 3 Kg. Antrean sejak subuh, pangkalan kosong, dan harga di pengecer yang mencekik menjadi rutinitas baru di dapur rumah tangga.

Ironisnya, di saat yang sama Pemerintah Kota Gunungsitoli tidak pernah absen merilis jadwal penyaluran resmi. Namun jadwal itu kini dianggap warga sebagai “pemberitahuan kekosongan” semata.

Rutin Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Gunungsitoli menyampaikan informasi resmi. Seperti hari Kamis, 13 Agustus 2026, informasi pembagian gas dipangkalan redaksinya sama seperti hari- hari sebelumnya:

BACA JUGA: Pemprov Sumut Perkuat UHC di Nias Barat dengan Kolaborasi

“Menindaklanjuti kebutuhan dan informasi masyarakat terkait ketersediaan LPG 3 Kg, Pemerintah Kota Gunungsitoli menyampaikan jadwal dan lokasi penyaluran LPG 3 Kg hari ini. Penyaluran LPG 3 Kg hari ini dilakukan oleh PT. Tiaryasa Abadi Perkasa Gemilang dan PT. Nias Kerosindo Jaya melalui jaringan pangkalan yang telah ditetapkan. Informasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat mengetahui lokasi penyaluran LPG 3 Kg sesuai jadwal yang tersedia. Masyarakat dihimbau untuk menggunakan LPG 3 Kg sesuai peruntukannya serta mengikuti ketentuan penyaluran yang berlaku. Pemerintah Kota Gunungsitoli terus melakukan koordinasi dan pemantauan bersama pihak terkait guna mendukung kelancaran distribusi LPG 3 Kg kepada masyarakat.” Begitu redaksi pengumuman yang disampaikan melalui akun media sosial resmi Kota Gunungsitoli, Jumat, 14 Agustus 2026.

Namun realitas di lapangan jauh berbeda. Warga yang datang ke pangkalan sesuai jadwal hanya disambut kalimat: “Maaf, habis”. Pertanyaan “kapan datang lagi” dijawab “belum tahu”. Ironisnya, beberapa jam kemudian tabung 3 Kg dengan merek yang sama dijual di warung dan pengecer dengan harga Rp30.000 sampai Rp35.000. Padahal HET di Kota Gunungsitoli ditetapkan jauh di bawah itu.

Keluhan sudah disampaikan melalui berbagai saluran. Ada yang datang langsung ke kantor lurah dan kecamatan. Ada yang tag akun resmi Pemko di Facebook dan Instagram. Ada juga yang menyampaikan lewat grup WhatsApp RT.

“Kami capek. Setiap hari lihat jadwal di medsos, semangat ke pangkalan, ujungnya pulang bawa tangan kosong. Lapor ke kelurahan jawabannya ‘sudah kami teruskan’. Tapi sampai sekarang tidak ada perubahan,” kata Yuliani, ibu rumah tangga warga Desa Onozitoli.

Kondisi ini memaksa sebagian warga beralih ke kayu bakar atau membeli gas non- subsidi 5,5 Kg yang harganya hampir 3 kali lipat. Bagi keluarga miskin, ini pukulan ganda. Beban ekonomi naik, sementara subsidi yang seharusnya menjadi hak mereka justru tidak bisa diakses.

Minimnya pengawasan di lapangan membuat praktik pangkalan nakal tumbuh subur. Polanya sudah diketahui umum: kuota dikurangi saat di pangkalan, lalu dijual diam- diam ke pengecer dengan harga tinggi. Karena tidak ada sanksi, praktik ini terus berulang.

Kelangkaan LPG 3 Kg bukan persoalan pasar biasa. Ini adalah barang bersubsidi negara yang distribusinya diatur secara ketat. Artinya negara punya tanggung jawab penuh.

Pertama, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2005 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penetapan Pelaksanaan Kebijakan dan Pengendalian Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Gas LPG menegaskan bahwa pemerintah wajib menjamin ketersediaan LPG 3 Kg bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro. Negara juga wajib menetapkan Harga Eceran Tertinggi agar harga tetap terjangkau. Konsekuensinya, penyaluran hanya boleh melalui lembaga resmi dan dilarang dialihkan ke jalur komersial.

Kedua, Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 mengatur teknis distribusi. Di dalamnya ditegaskan prinsip 4 Tepat dalam penyaluran: tepat sasaran, tepat jumlah, tepat harga, dan tepat waktu. Agen dan Pangkalan dilarang menjual kepada pengecer. Mereka wajib melayani langsung konsumen sesuai kuota yang ditetapkan Pertamina dan diverifikasi pemerintah daerah. Setiap penyimpangan adalah pelanggaran administratif.

Ketiga, Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG menempatkan Pemerintah Daerah sebagai garda terdepan pengawasan. Pasal di dalamnya menyatakan Pemda bersama BPH Migas dan Badan Usaha wajib melakukan pemantauan, pembinaan, dan penindakan. Dengan kata lain, tugas Pemko Gunungsitoli bukan hanya membuat jadwal dan berkoordinasi, tetapi turun langsung ke lapangan, memeriksa stok, dan menindak.

Keempat, ada sanksi tegas bagi pelanggar. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak dan gas yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60 miliar. Selain itu, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga bisa digunakan karena praktik penjualan di atas HET dan pengalihan subsidi merugikan hak konsumen untuk mendapatkan barang dengan harga wajar.

Aturan hukumnya jelas dan utuh: negara wajib menjamin, pangkalan wajib menyalurkan sesuai aturan, pemerintah daerah wajib mengawasi, dan pelanggar wajib ditindak. Ketika satu mata rantai ini lemah, maka seluruh sistem runtuh. Dan itulah yang sedang terjadi di Gunungsitoli.

Persoalan lain membuat warga marah bukan hanya kelangkaannya, tapi rasa “dibiarkan”. Selama sebulan tidak ada satu pun pangkalan yang disebut dicabut izinnya. Tidak ada sidak besar- besaran. Tidak ada pengumuman penindakan.

Ketiadaan sanksi ini ditangkap oleh sebagian pangkalan sebagai lampu hijau. Akibatnya, praktik curang menjadi hal biasa. Kuota untuk warga miskin dipotong, lalu dijual ke pengecer yang tidak berhak. Harga naik, negara tetap rugi karena subsidi tetap keluar, tapi tidak sampai ke sasaran.

“Kalau dari awal ada 2-3 pangkalan dicabut izinnya dan diumumkan ke publik, saya yakin yang lain langsung takut. Ini tidak ada. Jadi ya mereka merasa aman,” ujar seorang tokoh pemuda Gunungsitoli.

Menanggapi situasi ini, Pemko Gunungsitoli kembali menyatakan komitmen untuk terus berkoordinasi dengan Agen dan Pertamina. Namun bagi warga, kata “koordinasi” sudah terlalu sering diulang tanpa hasil.

BACA JUGA: Bobby Nasution Siapkan Beasiswa Mahasiswa Poltekkes Gunungsitoli, Dukung Lahirnya Tenaga Kesehatan Kepulauan Nias

Warga melalui berbagai komunitas mendesak 3 langkah konkret dan segera:
1. Sidak Gabungan Mendadak. Tim dari Pemko, BPH Migas, Pertamina, dan Kepolisian harus turun serentak ke semua pangkalan sesuai jadwal rilis. Periksa stok fisik, buku penjualan, dan CCTV.
2. Tindak Tegas dan Cabut Izin. Setiap pangkalan yang terbukti menjual ke pengecer, menimbun, atau menjual di atas HET harus langsung diberi sanksi administratif berupa pencabutan izin. Namanya diumumkan agar ada efek jera.
3. Posko Pengaduan yang Ditindaklanjuti. Buka saluran pengaduan yang tidak hanya menerima laporan, tetapi wajib ditindaklanjuti dalam 1×24 jam dan hasilnya diumumkan ke publik.

Subsidi LPG 3 Kg adalah uang rakyat. Tujuannya mulia: meringankan beban masyarakat miskin. Namun jika distribusinya amburadul dan pengawasannya lemah, maka subsidi itu berubah menjadi ladang bancakan.

Sudah satu bulan warga Gunungsitoli menunggu. Pertanyaannya kini bukan lagi “kapan gas datang”, tapi “kapan pemerintah hadir dan menindak”.

Sampai ada aksi nyata, jadwal penyaluran yang dirilis setiap hari akan terus menjadi pengingat pahit: bahwa negara punya aturan, tapi belum tentu punya kemauan untuk menegakkannya. (KSC)

Reporter: Martinus Gea

Pos terkait