Pembagian Kuota Taksi Online, Dishub Tidak Transparan

Medan Butuh Orang Yang Berguna dan Berbuat Yang Terbaik
Waliyono, S.Sos

MEDAN | kliksumut.com Kuota yang diberikan Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara tidak transparan diberikan kepada para rekanan perusahaan aplikator, pasalnya masih banyak rekanan yang tidak mendapatkan kuota yang diberikan.

Hal ini masih saja terjadi permasalahan dalam pengurusan Kartu Pengawasan (KPS) Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang dikeluarkan oleh Dishub Sumatera Utara, sebab masih banyak rekanan yang belum mendapatkan kuota sebanyak 3500 yang dikeluarkan.

Bacaan Lainnya

“Dinas Perhubungan Sumut tidak merata memberikan kuotanya kepada rekanan perusahaan aplikator. karena masih menumpuk berkas pengajuan KPS ASK yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu pemerintahan Provinsi Sumatera Utara,” ungkap salah seorang pengamat transportasi, Waliyono S.Sos

Ia juga menjelaskan bahwa ada permainan di dalam pengurusan kuota taksi online yang di keluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Perhubungan Sumut dalam mengalokasikan kuota 3500 yang ditetapkan Pergub 69 tahun 2017.

“Bahkan Pergub 69 tahun 2017 yang dikeluarkan tersebut, hanya menguntungkan segelintir perusahaan rekanan, sebab organisasi kendaraan di Sumatera Utara ini, ingin meraup keuntungam dari kuota yang ditetapkan,” tambah Waliyono

Waliyono juga menjelaskan beberapa rekanan perusahaan aplikator taksi online sudah banyak mengajukan pengurusan izin KPS ASK dengan alasan penuh kuota.

“Bayangkan para rekanan aplikator taksi online melakukan pengurusan izin ditolak, maka kami harapkan Dinas Perhubungan dan Dinas terkait agar melakukan pemerataan dalam memberikan kuota kepada para rekanan aplikator, ” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan