Pemakai dan Pengedar Sabu Ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjungbalai

TANJUNGBALAI | kliksumut.com Petugas Satres Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap tiga orang pria yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda pada Rabu 20 November 2019.

Ketiga pelaku berinisial RZ (36) dan MT (27) dan BL (37) warga Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Bacaan Lainnya

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan, Awalnya petugas menangkap RZ (36) dan MT (27) atas informasi dari masyarakat, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya.

Baca : Pengedar Sabu di Jalan Sei Barito Ditangkap Sat Narkoba Polres Tanjungbalai

“Keduanya ditangkap saat mengkonsumsi sabu-sabu di Jalan Sei Katingan, Kelurahan Muara Sentosa Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai,” kata Kapolres AKBP Putu Yudha, Kamis (21/11/2019).

Dari dua kuli bangunan ini, Kapolres menyebutkan petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 1,5 gram, kaca pirex, alat hisap dan korek api. “Saat diinterogasi keduanya mengaku membeli sabu dari BL yang berprofesi sebagai nelayan,” ujarnya.

Dari hasil interogasi, kata Kapores, petugas melakukan pengembangan dan menangkap BL (37). “Dari BL disita barang bukti 0,16 gram sabu dan uang Rp100 ribu.

Baca : Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Seorang Pria Miliki Sabu di Desa Sei Jawi-jawi

“Ketiganya masih dalam proses pemeriksaan di Mapolres Tanjung Balai,” pungkasnya. (nico)

Pos terkait