Pelaku Pungli Pedagang Pasar Petisah Ditangkap Polisi

Pelaku Pungli Pedagang Pasar Petisah Ditangkap Polisi
Pelaku bernama Roy (33) ditangkap dari kawasan Pasar Petisah, Rabu 16 November 2022.

“Jadi pada kesempatan ini kami himbau kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk tidak pidana yang meresahkan, karena Kami kan hadir untuk memberikan rasa aman dan nyaman di masyarakat,” ucapnya.

Pada kesempatan ini juga, Kasat Reskrim mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi kaitannya dengan kejadian yang terjadi.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Viral Di Medsos! Tiga Pelaku Pungli Di Desa Daolu Ditangkap, Satu DPO

“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan bagi para pelaku di luar sana yang masih melakukan praktek-praktek seperti ini agar dapat segera menghentikan segala bentuk kegiatan tersebut,” jelasnya.

Kasat mengatakan, pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

“Terhadap pelaku kita lakukan penahanan,” katanya. (wl)

Pos terkait