Pelaku Pungli Pedagang Pasar Petisah Ditangkap Polisi

Pelaku Pungli Pedagang Pasar Petisah Ditangkap Polisi
Pelaku bernama Roy (33) ditangkap dari kawasan Pasar Petisah, Rabu 16 November 2022.

MEDAN | kliksumut.com Personel Satreskrim Polrestabes Medan kembali menangkap pelaku pungutan liar  (Pungli) terhadap pedagang, Senin (21/11/2022). Pelaku bernama Roy (33) ditangkap dari kawasan Pasar Petisah, Rabu 16 November 2022.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH didampingi Kanit Pidsus AKP Arrya Nusa Hindrawan SIK mengatakan pelaku melakukan pungli terhadap para pedagang di Petisah sudah berjalan cukup lama.

BACA JUGA: DPRD Medan: Jika Diduga Ada Pungli, Pelaku Harus Ditindak

“Atas perintah Bapak Kapolrestabes Medan untuk menciptakan Kota Medan yang aman dan nyaman, khususnya para pelaku UMKM, Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Fathir.

“Pelaku kita tangkap untuk menjawab keresahan masyarakat kaitannya dengan praktek-praktek pungutan liar yang terjadi di Pasar Petisah,” sambungnya.

Dari hasil pemeriksaan, Kompol Fathir menyebutkan modus pelaku meminta uang Rp 1 juta setiap bulannya kepada para pedagang untuk membayar biaya lapak jualan.

“Korban sudah kita minta keterangannya. Korban merupakan pedagang kaki lima yang menjual pakaian di Pasar Petisah,”sebutnya.

Kasat Reskrim menyayangkan banyaknya korban para pedagang yang tidak yang tidak mau membuat laporan terhadap praktek pungutan liar di Pasar Petisah.

Pos terkait