KARO | kliksumut.com – Polsek Simpang Empat Karo gelar konferensi Pers atas peristiwa kasus penganiayaan di wilayah hukum Polsek Simpang Empat Kabupaten Karo (23/5/2022).
Konferensi Pers yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Togu Siahaan dalam siaran persnya menyampaikan tentang pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Minggu (22/05) sekira pukul 14.00 Wib di Jalan Ersinalsal Desa Gongsol Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo, terhadap korban An. Cuki Kacaribu (45) yang merupakan Kepala Dusun II Desa Gongsol.
BACA JUGA: DPP Muslim Karo Halal Bihalal, Dirangkai Pelantikan Periode 2022-2027 Ini Daftar Pengurusnya
“Cuki Kacaribu telah dianiaya oleh seseorang laki laki dewasa inisial F.L(28), Petani, warga Desa Ndokum Siroga Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo,Tersangka F.L menganiaya Cuki Kacaribu dengan cara menusukan Paha, Betis dan Punggung Korban dengan menggunakan alat sebilah pisau,” pungkas Kanit Reskrim.
Lebih lanjut Kanit Reskrim menjelaskan kronologis kejadian penganiaayaan tersebut, bahwa pada saat korban Cuki Kacaribu selaku Kepala Dusun, mengetahui adanya keributan didusunnya, tentang pembayaran rekening air 11 Rumah kontrakan yang dihuni oleh masyarakat suku nias, termasuk didalamnya yang ikut dalam keributan tersebut, yaitu tersangka F.L dan saksi Tarianus Laia alias Bapak Hendra serta saksi Sokhifao Laia alias Darman.
Cuki Kacaribu langsung datang membawa sebatang kayu untuk membubarkan dan melerai masyarakat yang sedang ribut tersebut.
Disaat bersamaan Tersangka F. L yang mengira Korban akan memukulkan kayu tersebut kearah Sokhifao Laia alias Darman, langsung mencabut Pisau yang diselipkannya di pinggangnya dan spontan menusukkan pisau tersebut ke arah paha korban, dan korban terjatuh dengan telungkup dan kembali tersangka F.L menusuk Punggung Korban dengan pisau yang dipegangnya.
BACA JUGA: Wakil Bupati Karo Hadiri Pelantikan Lembaga Perlindungan Anak
Saat ini tersangka F.L sudah diamankan pihak Polsek Simpang Empat, berdasarkan Laporan Polisi : LP/421/V/2022/SPKT/Polsek Simpang Empat/Polres Tanah Karo/Polda Sumut, tanggal 22 Mei 2022, Pelapor oleh Korban sendiri.
“Barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu dengan panjang sekira 13 centimeter sudah disita dan saat ini Tersangka telah kita amankan di Mapolsek Simpang Empat, tersangka F.L dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan Penjara 2 Tahun 8 Bulan,” terangnya. (Del)