Pelaku Penggelapan Mobil, Mohon Damai Bersyarat ke Polres Tamiang

Pelaku Penggelapan Mobil, Mohon Damai Bersyarat ke Polres Tamiang
Dedy Syahputra pegang surat pernyataan, di Aula Kantor Dusun Kota Lintang, Kabupaten Aceh Tamiang. (kliksumut.com/Dody Ariandi)

REPORTER: Dody Ariandi
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | ACEH TAMIANG – Kasus penggelapan mobil hingga BPKB yang dileasing-kan (sewa guna usaha) terduga pelaku berinisial DS alias Adi (35), akhirnya berujung damai.

Perihal BPKB yang dileasingkan, pria berinisial DS alias Adi berkomitmen melanjutkankan sisa hutang terhitung tujuh kali lagi (lunas) di salah satu leasing di Kota Langsa.

Persoalan itu akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan setelah mediasi di Mapolres Aceh Tamiang, Kamis (20/6/2024) lalu, sehingga dilakukan perjanjian dengan Korban yang merupakan pemilik mobil, Sukri (37).

BACA JUGA: https://kliksumut.com/korban-penggelapan-mobil-laporkan-penadah-dan-pihak-leasing-ke-polres-tamiang/

Dalam hal ini pemilik mobil, Sukri bersama keluarga kepada kliksumut.com, Sabtu (22/6/2024) di Aceh Tamiang mengucapkan ribuan terimakasih kepada Datuk dan Kadus Kota Lintang, serta semua jajaran staf kantor, Kabupaten Aceh Tamiang.

“Dalam memberikan waktu hingga fasilitas tempat kepada kami, kegiatan gelar surat pernyataan berlangsung secara hikmah, selanjutnya pihak keluarga juga mengucapkan ribuan terimakasih kepada pihak Kepolisian, atas menindaklanjuti laporan kami, takjub dengan kinerja respon cepat ungkap kasus kriminal di wilayah hukum kerjanya, tidak lupa kami dari pihak keluarga juga berterima kasih kepada netizen di media social tidak bosan-bosannya memberikan dukungan hingga memberikan suport serta do’a-nya kepada kami agar bisa masalah ini dapat diselesaikan secara baik dan terukur,” tutur Sukri yang bersyukur.

Lebih lanjut, Suryanto abang dari korban kepada kliksumut.com juga mengatakan dalam hal ini kedepannya Dedy Syaputra atau Adi wajib mengirim bukti struk pembayaran cicilan BPKB mobil dari leasing MNC Finance Langsa via WhatsApp atau lainnya kepada mereka.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Tim Gabungan Dentintel Kodam IM Ungkap Sindikat Terduga TPPO Imigran Rohingya di Aceh Tamiang

“Selanjutnya dalam komitmen surat pernyataan disepakati, Dedy Syahputra (Adi) wajib ingat dan dijalankan, karena apabila dilanggar, maka secara otomatis digiring proses hukum lebih lanjut yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” tutup Suryanto. (KSC)

Pos terkait