Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur Dibekuk Polisi

Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur Dibekuk Polisi
Tersangka cabul terhadap anak di bawah umur diamankan Polres Langkat.

LANGKAT | kliksumut.com– Personel Sat Reskrim Polres Langkat berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Korban sebut saja Melati (7) merupakan warga Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menjadi korban pencabulan 2 pria berusia berusia 40 tahun dan 15 tahun.

Bacaan Lainnya

Peristiwa tersebut mendapat perhatian para warga yang berada di wilayah hukum kum Polres Langkat, hal ini di benarkan dari beberapa bukti-bukti seperti beredarnya video rintihan pilu kedua orang tua korban, meminta keadilan kepada pihak kepolisian terkait peristiwa pencabulan terhadap anaknya.

BACA JUGA:Polisi Terbitkan DPO Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Selanjutnya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/I/2024/SPKT/POLRES  LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 11 Januari 2024. Tindak lanjut perkara dari tim penyidik ke pihak keluarga korban terkait hasil visum yang sudah keluar pada tanggal 22 Januari 2024.

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS, SIK. SH. MH melalui Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma, Selasa (30/1/2024/) menjelaskan kepada kliksumut.com, peran unit Sat Reskrim Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Langkat dipastikan serius dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

Ia menuturkan, hal ini terbukti dengan ditangkapnya tersangka F di rumah pamannya sendiri yang berada di Kecamatan Hamparan Perak. Selanjutnya tim penyidik akan terus menangani kasus ini sampai tuntas sesuai undang-undang yang berlaku. Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus pencabulan tersebut.

BACA JUGA:Korban Pencabulan Anak 5 Tahun Minta Polrestabes Medan Tangkap Pelaku

Ia menambahkan tersangka yang berhasil ditangkap dijerat Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak yang menegaskan setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

“Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)”, tutup AKP Rajendra Kusuma. (Dody Ariandi)

Pos terkait