Pelaku Begal Harus Ditindak Tegas

Selanjutnya, tambahnya, diancam dengan penjara paling lama dua belas tahun jika perbuatan dilakukan pada malam hari dan atau jika perbuatan itu dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan seterusnya.

“Nah, khusus apa yang dialami oleh Agustinus Manik pada pagi kemaren, maka kepada pelaku diancam pidana maksinal sembilan tahun,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

 

Baca juga: Hari ini Ratusan Bhayangkari di Aceh Utara divaksin Covid-19

Ia berharap petugas kepolisian dapat bertindak tegas untuk menangkap pelaku. Untuk kasus-kasus begal pelaku jangan dikasih ampun, karena menyangkut keamanan dan keselamatan jiwa masyarakat Kota Medan.

“Hemat saya dengan kejadian ini, kejahatan begal di Kota Medan berada dalam lampu kuning, bukan lagi malam pelaku bertindak, siang bolong pun sudah tidak takut, justru masyarakat yang berada disekitar TKP yang takut, sampai-sampai ada pembiaran. Wah, kondisi seperti ini kan gawat dan meresahkan. Artinya, keamanan dan ketertiban harus ditingkatkan, aparat kepolisian harus serius untuk menindak begal, sehingga masyarakat tidak merasa khawatir dan terancam saat keluar rumah untuk beraktivitas sehari-hari,” sebutnya.(BNL)

 

Pos terkait