Pelaku Begal Harus Ditindak Tegas

MEDAN | kliksumut.com – Terjadinya peristiwa perampokan sepeda motor oleh pelaku dengan cara melakukan kekerasan menggunakan senjata tajam (begal) kembali terjadi di Kota Medan, tepatnya dijalan Sumarsono Simpang Lampu Merah Gaperta, Rabu (26/5/2021). Kejadian ini tentunya membuat keresahan bagi warga Medan. Pihak kepolisian harus bertindak tegas terhadap para pelaku begal.

Korban begal Agustinus Manik pengendara sepeda motor CBR bernopol BK 6983 AJF ditikam oleh pelaku sebanyak 6 kali tikaman dengan cara membabi buta. Peristiwa perampokan tersebut terjadi sekira pukul 09.00WIB disaat warga masyarakat sedang beraktivitas.

Menyikapi terjadinya peristiwa perampokan dengan cara kekerasan ini. “Peristiwa ini jelas meresahkan bagi masyarakat Kota Medan,” ujar Praktisi Hukum Kota Medan Eka Putra Zakran, SH MH, Senin (31/5/2021).

 

Bacaan Lainnya

Baca juga: Gubernur Sumut Tambah 320 Kamar Rujukan Isolasi Covid-19


“Apa yang terjadi kemaren di Lampu Merah Simpang Jalan Gaperta menunjukkan bahwa Kota Medan belum cukup aman dari yang namanya kejahatan jenis Begal dan korbannya bisa siapa saja,” sebutnya.

Ia mengatakan mengenai kasus perampokan yang disertai dengan penikaman yang menyebabkan orang meninggal atau luka, baik ringan atau pun berat dapat diancam pidana dengan Pasal pencurian dengan kekerasan, sebagai pemberatan dari sekedar pencurian biasa. Hal ini diatur dalam Pasal 365 KUHP yang menegaskan bahwa: Diancam dengan pidana paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.

Pos terkait