Pegawai Terkonfirmasi Positif Covid-19, KPU Semprot Desinfektan dan Pegawai Work From Home (WFH)

KPU
Kantor KPU Pusat, Jakarta (ist)
KPU
Kantor KPU Pusat, Jakarta (ist)

JAKARTA | kliksumut.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengkonfirmasi salah satu pegawai KPU positif COVID-19. Pegawai tersebut dinyatakan positif COVID -19 pada tanggal 20 Juli 2020, setelah dilakukan Swab Test yang dilakukan pada tanggal 17 Juli 2020 di Puskesmas Tebet.

Langkah Swab Test tersebut langsung dilakukan tanpa melalui Rapid Test terlebih dahulu karena yang bersangkutan telah masuk dalam kategori OrangDalam Pengawasan (ODP). Hal tersebut terkait status istrinya yang telah terlebih dahulu dinyatakan positif COVID-19 pada tanggal 16 Juli 2020 dari hasil pemeriksaan di RSPI Soelianti Soeroso.

Bacaan Lainnya

Sejak tanggal 16 Juli 2020 tersebut, pegawai tersebut telah memohon izin untuk tidak masuk kantor di KPU untuk mengantisipasi penularan, dan pada tanggal 20 Juli 2020 dipastikan yang bersangkutan positif COVID-19 dalam kategori Orang Tanpa gejala (OTG).

Baca juga : Pilkada Serentak, KPU Komit Laksanakan Protokol Kesehatan

Saat ini yang bersangkutan telah melakukan isolasi mandiri untuk kembali melakukan Swab Test pada 14 hari ke depan.Pada tanggal 21 Juli 2020 atau sehari setelah dinyatakan positif COVID-19, Sebagian besar pegawai di KPU RI Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Menteng Jakarta dipulangkan untuk Work From Home (WFH) dan seluruh ruangan kantor KPU dilakukan penyemprotan desinfektan.

Seluruh pegawai KPU akan melaksanakan WFH mulai tanggal 21 hingga 24 Juli 2020, kecuali bagi mereka yang harus menjalankan tugas. KPU RI juga melakukan langkah tracing terhadap siapa saja pejabat dan pegawai yang pernah kontak langsung dengan yang bersangkutan dalam waktu 14 hari ke belakang.

KPU juga sudah melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas dan Dinas Kesehatan Provinsi DKI. Pada hari yang sama telah dilakukan penyemprotan dengan cairan khusus diruangan pegawai tersebut dan seluruh area kantor KPU.

Baca juga : Anggaran Tambahan Pilkada Senilai Rp 941 Miliar Dicairkan ke KPU Daerah

Perlu di informasikan bahwa kantor KPU tidak menggunakan AC sentral, sehingga dapat meminimalisir penyebaran Covid-19 dan ruang yang digunakan oleh pegawai tersebut tidak berhubungan dengan ruang lainnya.

KPU melakukan dua pendekatan, yaitu pendekatan lingkungan dengan cara melakukan desinfeksidan pendekatan kasusdengan melakukan penelusuran terhadaporang yang pernah kontak erat untuk isolasi mandiri dan melakukan pemeriksaan.

KPU RI melaksanakan kegiatan Simulasi Pemungutan Suara Pemilihan Serentak 2020 dengan protokol kesehatan yang ketat pada hari Rabu 22 Juli 2020.(rel)

Pos terkait