Pegang Putusan MA, Ahli Waris Terimbang Bangun Pasang Plang Di Lahan Sengketa

Pegang Putusan MA, Ahli Waris Terimbang Bangun Pasang Plang Di Lahan Sengketa
Warga dan ahli waris bermusyawarah diKantor Desa Serapit Kecamatan Sirapit Langkat Hilir. (kliksumut.com/ Dody Ariandi)

LANGKAT | kliksumut.com Ahli waris Alm. Terimbang Bangun imbau warga tidak lagi melakukan jual beli tanah di atas lahan 43 ha di Desa Serapit, Kecamatan Sirapit Langkat.

Imbauan itu disampaikan Darwin Besita Bagun bersama H. Sampai Tuah Ginting, S.H selaku ahli waris dari Alm. Terimbang Bangun, saat memasang plang imbauan di 6 titik di lokasi lahan, Jum’at (15/12/2023).

Bacaan Lainnya

BACA IUGA: Warga Kelurahan Timbang Langkat Kota Binjai Menemukan Mayat Dengan Luka Robek Di Leher

Berdasarkan keterangan H. Sampai Tuah Ginting, SH, pihaknya merupakan pemilik lahan yang sah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Selama ini, ada pihak yang memperjualbelikan. Kami selaku ahli waris, minta itu tidak terjadi lagi,” harap Ginting.

Lahan seluas 43 ha yang menjadi objek sengketa berada di dua lokasi, hanya dipisahkan Sungai Siam. Lahan pertama seluas 22 ha yang sebelah utara berbatasan dengan Burhanudin dan Metosa, sebelah selatan berbatasan dengan sungai salapian, sebelah Timur berbatasan dengan sungai salapian, sebelah barat berbatasan dengan Ukurta Tarigan, Niko, Kartini Br. Tarigan, Jamil, Munar, Pais Tarigan, Joni, Guna, Sri dan Nampeken.

Sedangkan lahan 21 ha yang berada diseberangnya, sebelah utara berbatasan dengan Suranta, sebelah selatan berbatasan dengan kebun dan pasar umum, sebelah timur berbatasan dengan perkebunan PTPN II, sebelah barat berbatasan dengan sungai salapian.

Kedua titik lahan tersebut, merupakan milik ahli waris Alm. Terimbang Bangun berdasarkan keputusan surat dari Pengadilan Negeri Stabat, No. 23/Pdt.G/2022/PN Stb, Surat Putusan Pengadilan Tinggi nomor 66/Pdt/2023 tertanggal 02 Maret 2023 dan dipermuat Surat Putusan Mahkamah Agung, No. 2702K/Pdt/2023 tertanggal 03 Oktober 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Jadi, setelah keluar surat keputusan itu, kami sebagai pihak ahli waris, memasang plang di beberapa titik. Maksudnya, agar warga mengerti siapa pemilik lahan yang sah menurut hukum,” jelas Ginting.

Ginting juga menjelaskan, sejarah kepemilikan tanah di Desa Serapit berawal dari Pantas Bangun atas nama Empong Besi Bangun yang membuka lahan di kawasan tersebut sekitar tahun 1800-an.

“Itu ditandai dengan adanya kuburan Besi Bangun di Kampung Lama yang wafat pada tahun 1899,” tambah Ginting.

Seiring waktu, Alm. Terimbang Bangun juga ikut membuka lahan dan menanaminya dengan berbagai tanaman keras. Tanah tersebut kemudian diwariskan kepada 4 anaknnya yakni Sampai Tuah Bangun, Masa Tuah Bangun, Sampai Niat Bangun dan Nerusi Bangun.

Ginting juga mengatakan, pihaknya juga telah mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Stabat terhadap kedua persil tanah perkara dengan bukti surat No. 097/EP/XII/2023 tanggal 04 Desember 2023, yang telah diterima oleh Pengadilan Negeri Stabat tanggal 07 Desember 2023.

“Imbauan ini saya sampaikan, pemasangan plang kepemilikan tanah ini dilakukan, agar tidak ada lagi warga menjual tanah karena bisa terjerat pasal 63, pasal 64 KUHPidana,” harap Ginting

Terkait tanah maupun tapak rumah yang terlanjur diperjualbelikan, pihak ahli waris bersedia melakukan rembug mufakat untuk mencari solusi terbaik.

“Ada yang sudah di beli dan ada sudah di jual, tetap kami akan lihat secara seksama,” ujar Ginting.

Pemasangan plang sempat mendapat penolakan dari masyarakat sekitar, terutama warga yang telah mendiami lahan tersebut. Warga menilai pemasangan plang dilakukan tanpa alasan yang jelas.

Salah seorang perwakilan warga Desa Serapit, Purba menegaskan, pihaknya perlu mengetahui isi Surat Putusan dari PN Stabat, PT Stabat dan Putusan Mahkamah Agung yang memenangkan pihak ahli waris.

“Kami yang sudah lama tinggal di Dusun Serapit ini. Sebelum ada pemasangan plang, menurut saya kami perlu surat keabsahan apa dan bunyi suratnya bagaimana,” ujar Purba.

Purba juga mengaku, sebagian warga yang mendirikan rumah atau menguasai lahan puluhan tahun, telah membeli lahan tersebut dan memiliki bukti surat kepemilikan yang sah.

“Memang ada yang dikasih dari dulu-dulu. Tapi ada juga yang beli. Ini bagaimana nasibnya,” kata Purba.

Sementara Kepala Desa Serapit, Gani Surbakti bersama perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) yang hadir di aula desa, berharap pihak ahli waris dan warga yang telah mendiami lahan, dapat duduk bersama dalam mencari solusi terbaik.

“Apapun permasalahannya, harus diselesaikan dalam kondisi yang damai,” ujar Gani.

Senada, Kapala Pos (Kapos) Desa Serapit, Iptu Pakpahan yang turut hadir, mengimbau ahli waris dan warga mengedepankan solusi berdasarkan azas kekeluargaan, untuk memastikan mana lahan yang sebelumnya telah dihibahkan orangtua ahli waris, mana yang ditempat tanpa hak.

BACA JUGA: Sempat Beberkan Aliran Upeti Ke Polres Langkat Jajaran, Supriatin Korlap Judi Di Langkat Bermanuver dan Sebut Hal Mengejutkan Ini Viral

“Karena pihak keluarga marga Bagun sudah memberikan keringanan kepada warga Desa Serapit, keluarga marga Bangun akan mempertimbangkan mana yang dahulu yang di bagikan orang tua yang terdahulu,” harap Pakpahan.

Selain itu, Pakpahan juga menegaskan kepada warga yang terlanjur membeli dari pihak lain, untuk segera memberikan keterangan kepada pihak desa untuk kebutuhan pendataan agar dapat diproses lebih lanjut. (Dogar)

Pos terkait