PDI Perjuangan Terima Pengaduan 3814 Nelayan Kota Medan

MEDAN | kliksumut.com – Masyarakat nelayan Medan bagian utara dan sekitarnya yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Nelayan Korban Reklamasi Kota Medan (KMNKR Kota Medan) mengalami dampak pelaksanaan reklamasi untuk kepentingan pembangunan Terminal Petikemas Belawan mengadu ke DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Kota Medan, Kamis (12/3/2020).

Bacaan Lainnya

Pengaduan dilakukan disebabkan pembangunan perluasan terminal petikemas Gabion Belawan tersebut berdampak kerugian bagi nelayan karena mengakibatkan tertutupnya jalur lalu lintas kapal nelayan yang menjadi areal aktifitas kerja nelayan.

Pengaduan diterima Kepala Badan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Kota Medan, Rion Aritonang, S.H dan Daniel Simangunsong, S.H dengan didampingi Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan, Parlindungan Sinaga, S.H dan Ketua Ranting PDI Perjuangan Pekan Labuhan A. Manalu di Warung Komunitas Nelayan Pinggiran Sungai Deli Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan.

Baca juga : Pilwalkot Medan 2020, Rion Arios Siap Mendampingi Akhyar maupun Bobby Nasution

Mewakili masyarakat nelayan KMNKR Kota Medan, Jalaluddin bersama dengan belasan nelayan lainnya kepada PDI Perjuangan menyampaikan, bahwa pengaduan kepada PDI Perjuangan dilakukan karena mereka sudah berjuang ke berbagai pihak, bahkan sudah mengadukan ke Komisi B DPRD Kota Medan serta telah menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 21 Januari 2019 tahun lalu.

Namun hingga saat ini belum ada keberpihakan kepada nelayan korban dampak reklamasi tersebut.

“Kami nelayan yang terkena dampak reklamasi pembangunan petikemas Gabion Belawan belum mendapatkan ganti rugi yang dijanjikan pihak PT Pelindo dan Otoritas Pelabuhan Belawan, padahal sangat jelas jumlah nelayan yang dirugikan itu sangat banyak bukan,” kata Jalaluddin sambil menyerahkan data 3814 nelayan yang belum mendapatkan konpensasi dampak reklamasi.

Kepala BBHAR PDI Perjuangan Kota Medan, Rion Aritonang, S.H didampingi Wakil Kepala Bidang Penelitian & Dokumentasi Daniel Simangunsong, S.H kepada wartawan menjelaskan, pihak BBHAR PDI Perjuangan Kota Medan sudah menerima pengaduan masyarakat nelayan yang berkoalisi dengan sesama korban reklamasi pembangunan terminal peti kemas.

Alasan para nelayan mengadu karena turut juga menjadi korban pembangunan namun tidak diikutsertakan dalam daftar penerima bantuan atau tali asih akibat kerugian yang mereka alami.

Rion menambahkan, dampak yang dialami nelayan akibat pembangunan terminal peti kemas tersebut diantaranya nelayan diharuskan menggunakan jalur baru yang lebih jauh untuk melaut sehingga meningkatkan biaya operasional diantaranya bahan bakar minyak (BBM), bahkan akibat pembuatan jalur baru tersebut juga merusak sebagian ekosistem laut yang juga menjadi areal nelayan mencari ikan hasil laut.

Dalam waktu dekat setelah para nelayan melengkapi dokumen dan fakta serta BBHAR mengumpulkan bahan dan keterangan, selanjutkan akan mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Medan.

“Setelah masyarakat nelayan melengkapi dokumen dan kami mengumpulkan bahan dan keterangan, selanjutnya BBHAR PDI Perjuangan Medan akan mendaftarkan gugatan PMH ke Pengadilan Negeri Medan. Kita sangat mendukung pembangunan, namun konsekwensi pembangunan tersebut jangan sampai merugikan masyarakat, kalau pun berdampak sudah seharusnya ada tanggungjawab,” jelas Rion Aritonang yang juga Calon Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Medan Labuhan itu.

Sementara Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan, Parlindungan Sinaga, SH didampingi Ketua Ranting Pekan Labuhan A. Manalu kepada wartawan juga menegaskan akan mendukung masyarakat untuk mendapatkan hak-hak mereka yang mengalami dampak reklamasi pembangunan terminal peti kemas Belawan.

Baca juga :Pratisi Hukum Dukung Presiden Jokowi, Bekukan Administrasi Tanah Eks PTPN II

Parlindungan juga berterimakasih atas kepercayaan masyarakat kepada PDI Perjuangan, dan sependapat bahwa pembangunan tidak boleh mengorbankan masyarakat, bila berdampak harus memikirkan konsekwensi kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat menerima pembangunan.

Pemerintah yang diwakili perusahaan BUMN PT Pelindo I dalam memberikan tali asih jangan pilih-pilih, semua yang yang terkena dampak harus mendapatkan perhatian dalam meringankan dampaknya.

“Silahkan masyarakat melengkapi bahan-bahan dan dokumen yang dibutuhkan agar dapat di proses hukum, PDI Perjuangan akan mengawalnya,” tegas Parlindungan Sinaga.(rel/wl)

Pos terkait