MEDAN | kliksumut.com – Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) yang ke-53 yang dilaksanaka Pemko Medan pada tanggal 15-22 Februari 2020 didaerah Kecamatan Medan Selayang dengan anggaran berkisar Rp. 1.4 Miliar. Dimana pelaksanaan MTQ diambil dari Anggaran Pembelanjaan Daerah (APBD) kota Medan tahun 2020. Dan ada dugaan pelaksanaan kegiatan dilakukan tanpa tender.
Menindak lanjuti informasi yang terbit disalah satu media online tersebut, Sekretaris PDI Perjuangan Kota Medan Robi Barus mengatakan, kita yakin dengan pihak Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda) bisa mengusut kasus MTQ ke 53 Pemko Medan. Apalagi saat ini kasus MTQ sudah dilaporkan dan para saksi mulai dipanggil oleh pihak kepolisian. Senin (03/08/20) saat dikonfirmasi dihalaman parkir DPRD Medan.
Baca juga : Kader Tak Taat, PDIP Usir di Pilkada
Menurutnya, Kapolda dapat mengusut berbagai dugaan kasus yang sudah dilaporkan masalah MTQ yang dilaksanakan Pemko Medan ke 53, kita tunggu saja apa hasilnya nanti.
Robi Barus yang juga Ketua Pansus Covid-19 DPRD Medan mengatakan, pengadaan 1 juta Masker yang harga sangat tinggi dan kwalitas barangnya juga tidak bagus dilaksanakan Pemko Medan.
“Kami dari Pansus (Panitia Khusus) Corona Virus Disease-19 (Covid-19) akan melaporkan hal ini ke Kejaksaan dalam waktu dekat,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan.
Baca juga : BBHAR PDIP Medan Desak Kapolri Proses Pembakar Bendera
Menurutnya, karena kami mau tahu apa dan bagaimana masalah penanganan Covid-19 dikota Medan. Apalagi masalah pengadaan masker 1 juta untuk warga kota Medan. Selain itu kwalitasnya sangat jelek dan harganya cukup mahal.
(Alian)