PB-PASU Kecam Penembakan Dokter oleh Densus 88

MEDAN | kliksumut.com Terjadinyan peristiwa naas dan memprihatinkan, yaitu penembakan terhadap seorang dokter bernama Sunardi (SU) oleh anggota tim Datasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri pada Kamis, (10/03/2022) di Soekoharjo, Jawa Tengah. Hal ini menuai kecaman dari berbagai pihak. Salah satunya dari Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB-PASU).

Eka Putra Zakran, SH., MH (EPZA) Ketua Umum (Ketum) PB-PASU periode 2022-2027 didampingi Abdul Rahman Nasution, SH Sekretaris Jenderal, Chairul Anwar Lubis, SH dan Iskandar Chaniago Waketum Bidang Pertahanan dan Amiruddin Pinem Wakil Bendahara Umum menyampaikan kecamannya atas peristiwa atau insiden tersebut.

BACA JUGA: Jelang Deklarasi, Sejumlah Petinggi PB-PASU Bertemu Wakil Dekan III FKM UINSU

“Kita mengecam keras tindakan membabi buta dan mematikan yang dilakukan oleh anggota Densus 88 terhadap SU. Yang diperlukan semestinya adalah tindakan humanis, terukur dan terarah sesuai SOP penanganan terhadap calon terduga atau tersangka, melindungi hak-hak calon tersangka, bukan melakukan tindakan membabi buta, sehingga menyebabkan hilangnya nyawa SU dan menjadi korban,” ujar EPZA di Medan, Jumat (11/3/2022).

Ia menjelaskan dalam konteks hukum pidana, ada asas presemtion of innocent, artinya orang belum dapat dinyatakan bersalah sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap dari hakim di pengadilan. “Makanya kita kecam tindakan penembakan oleh anggota Densus88 itu tehadap SU tersebut,” tegasnya.

Ia menambahkan apapun alasannya kalau aparat mau melakukan penangkapan, penggeledahan atau penyitaan terhadap barang dan badan calon tersangka, maka jiwa dan badannya harus dilindungi.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: PB PASU Kecam PT SMPG Diduga Membuat Keracunan Warga Sibanggor Julu

Sambungnya, melakukan kekerasan saja tidak boleh konon pulak menembak. “Hemat kami tindakan tersebut jelas melanggar hukum dan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia,” tuturnya.

“Nah, sebab itu atas peristiwa ini kita meminta kepada Presiden dan DPR agar bersikap adil terhadap persoalan ini, jangan sampai ada SU kedua dan ketiga yang jadi korban. Kasihan keluarga yang ditinggalkan. Disamping itu juga, bagaimana mau mengungkap fakta dan realitanya kalau calon tersangka yang notabene belum tentu bersalah, belum dipersidamgkan tapi sudah meregang nyawa,” tutup EPZA. (BNL)

Pos terkait