PAW Kwarda Sumut Melanggar ART Gerakan Pramuka

MEDAN | kliksumut.com Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Sumatera Utara Drs. H. Nurdin Lubis, SH, MM, melakukan pelantikan Pengurus Antar Waktu (PAW), yang dilaksanakan di Aulia dahlia UPT Diklat Pertanian Sumatera Utara Jl. AH. Nasution Medan, pada hari Sabtu, tanggal 19 Februari 2022 dengan melakukan mekanisme yang telah melanggar Anggaran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka.

Dimana ART Gerakan Pramuka telah mengatur dengan jelas tata cara dan Prosedur Pergantian Antar Waktu (PAW) Pengurus Kwartir pada pasal 51, namun Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Drs. H. Nurdin Lubis, SH, MM Telah melanggar dan tidak mengikuti mekanisme dalam gerakan pramuka.

BACA JUGA: Dosen FISIP UMSU dan PFI Medan ajarkan Motret dengan Ponsel di Jambore Pramuka Se-Deli Serdang

Bacaan Lainnya

Pergantian Antar Waktu tidak mengikuti mekanisme yang tertera di dalam anggaran rumah tangga, yang mana di dalam pasal 51 tentang pergantian pengurus dapat dilakukan apa bila, A. Berhalangan tetap. B. Mengundurkan diri. C. Dijatuhkan Hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, dan D. Melanggar kode Kehormatan Pramuka.

Namun Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka tidak melihat dan tidak mengikuti Pasal 51 ART Gerakan Pramuka, terbukti beberapa Andalan Kwarda Gerakan Pramuka Sumatera Utara yang telah di PAW tidak termasuk dalam Pasal 51 ART Gerakan pramuka, lantas kenapa terjadi Pergantian Antar Waktu.

Iskandar salah seorang andalan Kwartir Daerah yang menjabat sebagai Sekretaris Bidang Bina Muda Gerakan Pramuka Sumatera Utara yang telah di PAW mengatakan dalam suatu organisasi pergantian pengurus adalah suatu hal yang wajar dalam upaya melakukan pembinaan di internal organisasi.

“Dalam suatu organisasi pergantian pengurus adalah suatu hal yang wajar dalam upaya melakukan pembinaan di internal organisasi, namun pembinaan organisasi itu harus mengikuti aturan yang di tetapkan di dalam organisasi tersebut, dalam hal ini gerakan pramuka memiliki aturan yang di tetapkan dalam anggaran rumah tanggga gerakan pramuka, khususnya pasal 51 ayat 1 dan 2. Pada pasal tersebut di atur pergantian antar waktu pengurus kwartir dapat di lakukan dengan sebab, Meninggal dunia, mengundurkan diri, berhalangan tetap, dan ditetapkan dalam hukuman pidana,” jelas iskandar.

Iskandar juga mengungkapkan pada PAW kwarda sumut kali ini, tidak satu pun unsur pasal 51 terpenuhi, sehingga dapat dikatakan Kwartir Daerah Sumatera Utara telah melanggar konstitusi organisasi.

“Pada PAW Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Sumatera Utara kali ini, tidak satu pun unsur Pasal 51 terpenuhi, sehingga dapat dikatakan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Sumatera Utara telah melanggar konstitusi organisasi, khususnya pasal 51 ART Gerakan pramuka, yang dapat berdampak dilakukannya Musyawarah Luar Biasa atas pelanggaran konstitusi organisasi tersebut,” ungkap Iskandar.

“Iskandar juga berharap kepada Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Sumatera Utara, dapat lebih bijak dalam menyikapi persoalan yang ada di Gerakan Pramuka Sumatera Utara, dan berharap juga kepada Mabida untuk dapat menengahi persoalan ini agar tidak terjadi masalah hukum sebagai mana yang pernah terjadi pada kwartir Daerah Gerakan Pramuka Sumatera Utara,” harap Iskandar.

Ketika awak media mengkonfirmasi Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Sumatera Utara Drs. H. Nurdin Lubis, SH, MM, melalui telpon Selular, dan melalui pesan Whatshap untuk mempertanyakan tentang mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) di Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Sumatera Utara namun sampai berita ini diterbitkan belum ada jawaban.

Namun ada indikasi Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka takut untuk menjawab, karena yang di lakukan dan keputusannya sudah menyalahi aturan di dalam Anggaran Rumah Tangga di dalam gerakan Pramuka.

Kemudia awak media mencoba menghubungi salah satu Wakil Ketua di pengurus Kwartir Daerah, yang namanya tidak mau di sebukkan, mengatakan bahwa PAW Kwarda Sumut itu berdasarkan keputusan pimpinan.

BACA JUGA: Korem 011/LW Gelar Perkemahan Pramuka Saka Wira Kartika

“Namun kita para Waka telah menyetujui, dan kita sudah melakukan Rapat Pimpinan dan semua kita para waka setuju untuk di lakukan Pergantian Antar Waktu,” jelas salah satu waka.

Menyoroti tentang mekanisme pergantian PAW tersebut, sesuai dengan Pasal 51 nomor 2, tepatnya huruf (C) yang berisi Penggantian Pengurus Kwartir Antar Waktu yang lain dilaksanakan melalui Rapat Pimpinan Kwartir yang bersangkutan dan di huruf (D) yaitu Penggantian Pengurus Kwartir Antar Waktu di Sahkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir yang bersangkutan.

Namun nomor 1 pasal 51 telah di abaikan, maka bisa di katakan Pergantian Antar Waktu (PAW) di dalam Kwarda Sumatera Utara Telah melanggar aturan yang ada, semoga Gerakan Pramuka di Sumatera Utara kedepannya lebih bagus dan semua langkah yang dilakukan Pramuka tetap harus sesuai AD/ART. (Tim)

Pos terkait