SAMOSIR | kliksumut.com –Satuan Tugas (Satgas) penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan Pengendalian Covid -19 Pemerintah Kabupaten Samosir melalukan pengawasan dan sosialisasi pada objek-objek wisata di Kabupaten Samosir, Selasa (27/10).
Sekdakab Samosir, Jabiat Sagala didampingi Kadis Pariwisata Kabupaten Samosir, Dumosh Pandiangan bersama Satgas yang terdiri dari pihak kepolisian dan Satpol PP mengunjungi pihak pengelola wisata sekaligus mengecek penerapan protokol kesehatan.
Pemerintah memberi arahan kepada pengusaha agar pengusaha mengingatkan setiap pengunjung untuk tetap menerapkan protokol kesehatan penanganan dan pengendalian Covid 19.
Baca juga : Bawaslu Samosir Telusuri Viralnya Pembagian Uang Senilai Rp 300 Ribu
Satgas dari Pihak Kepolisian Bernad Naibaho dengan tegas mengatakan, monitoring dan pengawasan saat ini masih dalam tahap pembinaan, namun beberapa hari kedepan akan melakukan tindakan hukuman kepada setiap pelanggar protokol kesehatan, termasuk kepada pengusaha dan pengunjung.
“Hukuman yang akan dikenakan dapat berupa denda hingga pidana, tergantung pelanggaran yang dilakukan,” tegas Bernad.
Baca juga : Kapolda dan Wakapolda Bersepeda di Samosir
Sementara itu, Sekdakab Samosir Jabiat Sagala tetap menghimbau agar seluruh lapisan masyarakat maupun pengusaha yang bergerak disegala bidang khususnya di objek wisata mematuhi protokol kesehatan sebagaimana tertuang dalam peraturan Bupati Samosir Nomor 42 tahun 2020 tentang pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Samosir.
Dalam kesempatan ini, beberapa pengusaha dan pengunjung yang tidak mengenakan masker diberikan teguran dan pembagian masker.(i)