Pasca Diperiksa PAM SDO Kejati Sumut, Hendy Tak Kunjung Sampaikan Maaf Pada Warga



MEDAN | kliksumut.com – Hendy Iskandar, oknum pegawai Kejaksaan Negeri Lubukpakam, Deliserdang viral karena didatangi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Amir Yanto terkait kanopi parkir di fasilitas umum ternyata tak kunjung menyampaikan permohonan maaf kepada pengurus dan warga komplek Villa Setiabudi Flamboyan.

Pasalnya, informasi yang diperoleh wartawan, Rabu (6/5/2020), Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam pemeriksaan terhadap Hendy Iskandar memerintahkan Hendy Iskandar agar segera menyampaikan permohonan maaf kepada pengurus dan warga, terkait kanopi parkir yang berdiri di fasilitas umum.

Said Harahap, warga komplek Villa Setiabudi Flamboyan mengaku belum ada menerima surat maupun permohonan maaf dari Hendy Iskandar, terkait kanopi parkir miliknya yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Baca juga : Oknum Pegawai Kejari Pakam Dituding Arogan Bangun Kanopi Parkir Di Fasilitas Komplek

“Kita warga maupun pengurus belum ada menerima sepucuk surat permohonan maaf yang dimaksud tersebut. Dan Hendy Iskandar sendiri sampai hari ini juga belum ada berkomunikasi dengan pengurus maupun warga lainnya,” kata Said Harahap kepada wartawan ketika dihubungi, kemarin.

Said menegaskan bahwa dengan dirobohkannya kanopi parkir milik Hendy Iskandar, persoalan pengurus dan warga kepada beliau tidak ada lagi. Dan warga sangat mengapresiasi pihak Kejaksaan yang langsung respon, sama halnya dengan sikap Hendy Iskandar yang langsung merobohkan kanopi parkir miliknya.

“Pihak pengurus kerukunan warga tidak bosan bosannya mengimbau agar bangunan tidak berdiri di atas fasilitas umum dan fasilitas sosial sebagai akses kendaraan damkar dan lancarnya saluran drainase jika terjadi banjir ke jalanan. Karena akan mengganggu ketertiban umum dan dikhawatirkan akan mengundang kerawanan sosial,” ujar Said Harahap.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lubukpakam, Deliserdang Teguh Wardoyo enggan menanggapi persoalan Hendy Iskandar yang dianggap hanya persoalan pribadi yang tidak ada sangkut pautnya dengan urusan kedinasan.

“Itu kan urusan pribadi dia dan tidak ada sangkut pautnya dengan kedinasan. Persoalan permintaan maaf ke warga, itu urusan dia,” kata Kajari Lubukpakam, Deliserdang Teguh Wardoyo dalam percakapan telepon seluler, Rabu sore.

Mengenai sanksi maupun sikap dari pimpinan terkait persoalan Hendy Iskandar tersebut, Kajari Teguh Wardoyo tegas menyatakan bahwa persoalan Hendy Iskandar itu persoalan pribadinya. Pihaknya belum ada memberi sanksi.

Sedangkan, Wakil Kepala Kejati Sumut Surmadi mengaku belum mendapat laporan dari Tim PAM SDO tentang hasil pemeriksaan terhadap Hendy Iskandar.

Kajati Sumut Tindak Tegas Anggotanya Yang Menyalahi Aturan

“Memang kita sarankan untuk menyampaikan maaf kepada pegurus dan warga komplek. Kita juga belum ada memberikan sanksi atas kejadian tempo hari. Yang penting semua bisa berjalan dengan baik, penuh silaturahmi kekeluargaan antara warga dengan Hendy Iskandar,” ujar Wakajati Sumut, Sumardi, saat di hubungi melalui telepon selulernya secara terpisah, Rabu (6/5/2020). (rel/cu)

Pos terkait