Pasangan Maslin- Feri Andhika Ikut Pilkada Serentak 2020, Rapat Pleno KPUD Labusel

Pasangan Maslin- Feri Andhika Ikut Pilkada Serentak 2020, Rapat Pleno KPUD Labusel
Balon Calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan pasangan H. Maslin Pulungan - Fery Andhika Dalimunthe kini telah lolos verifikasi faktual
Pasangan Maslin- Feri Andhika Ikut Pilkada Serentak 2020, Rapat Pleno KPUD Labusel
Balon Calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan pasangan H. Maslin Pulungan – Fery Andhika Dalimunthe kini telah lolos verifikasi faktual

LABUSEL | kliksumut.com – Balon Calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan pasangan H. Maslin Pulungan – Fery Andhika Dalimunthe kini telah lolos verifikasi faktual dipastikan akan ikut bertarung di 9 Desember 2020 Pilkada serentak Labuhanbatu Selatan.

Hal ini dibuktikan, lolosnya pasangan Mari menjadi pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan tahun 2020. Berdasarkan hasil verfak awal 14.061, lalu verfak perbaikan 8.499 dengan total 22.560.

Bacaan Lainnya

Ketika digelarnya rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhan Batu Selatan (Labusel) di Aula Grand Suma Hotel Bloksongo Kotapinang, Jumat (21/8/2020).

Baca juga : Pilkada Labusel 2020, Skandal Cinta Sejenis ASN dan Dugaan Korupsi Mulai Terdengar

Ketua KPU Ependi Pasaribu SE MAP ketika menggelar rapat pleno terbuka turut hadir Komisioner Bawaslu Labusel, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Kemudian perwakilan Kesbangpol, Perwakilan TNI-POLRI, Perwakilan Bacalon Perseorangan/ Independen Mari dan Mandiri.

Meskipun hasil perbaikan verifikasi faktual Kecamatan Formulir BA.7 KWK perseorangan perbaikan serta dinyatakan memenuhi syarat ketika dibacakan langsung oleh PPK per setiap Kecamatan, untuk pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Drs H Maslin Pulungan MM dan Fery Andika Dalimunthe S.Com MM (Mari).

Komisioner Devisi Teknis KPUD Labusel, Eben Ezer Lumbantoruan SPd ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, untuk bacalon pasangan Mari sesuai verfak awal 14.061 setelah verfak perbaikan 8.499 dengan total 22.560.

Sedangkan syarat dari KPU adalah 18.893, berarti bakal pasangan calon Mari memenuhi Syarat (MS) dapat mendaftar ke KPU Labusel pada tanggal 4/6 September 2020 mendatang.

Baca juga : Nurdin Siregar Berstatus ASN Langgar UU, Terlibat Pilkada Labusel 2020

Sementara itu, Rido Akmal selaku Komisioner Bawaslu Labusel Rido Akmal menegaskan, apabila ada ketidakpuasan terhadap putusan KPU dapat menyampaikan langsung ke kantor Bawaslu Labusel setelah tiga hari keputuskan KPU dibacakan.

Adapun hasil untuk bacalon Bupati dan Wakil Bupati pasangan (Mari) Drs.H Maslin Pulungan MM dan Fery Andika Dalimunthe S.Com MM adalah 22.560. (Mahra)

Pos terkait