Pasangan Homoseksual di Hukum Cambuk di Aceh

Dua orang lainnya menerima 40 cambukan karena mengkonsumsi alkohol dan dua lainnya 17 cambukan karena perzinahan.
Andreas Harsono, peneliti Human Rights Watch Indonesia, mengutuk hukuman cambuk dan sikap homofobik yang ditunjukkan oleh beberapa orang di Aceh.

Baca juga: Telkomsel Hadirkan Layanan 4G LTE di Desa Marpunge, Gayo Lues, Aceh

Bacaan Lainnya

“Jika Indonesia ingin dianggap sebagai negara yang beradab, pemerintah harus menghentikan praktik penyiksaan di Aceh dan segera meninjau bagaimana hukum Islam telah diintegrasikan ke dalam peraturan daerah,” katanya.

Devi Arinah, seorang guru di Aceh yang berusia 53 tahun, mengatakan bahwa dia mendukung hukuman cambuk untuk tindakan homoseksual. Namun menurutnya, orang yang dihukum tersebut harus “diberi konseling agar mereka menyadari bahwa tindakan mereka tidak sesuai untuk kita sebagai orang beriman.”

Baca juga: Terpidana Zina di Eksekusi Cambuk 100 Kali Didepan Kejari Aceh Utara

Warga lainnya, Teguh Khosul yang berusia 17 tahun, mengatakan bahwa jika hukuman cambuk tidak mengubah perilaku, maka seorang ulama harus membantu “merehabilitasi” kaum gay secara religius atau diusir dari masyarakat. (voaindonesia.com).

Pos terkait