Pasangan Homoseksual di Hukum Cambuk di Aceh

ACEH | kliksumut.com – Pihak berwenang di Aceh secara terbuka menghukum cambuk enam orang yang dituduh melanggar hukum Islam, termasuk dua pria yang menerima 77 cambukan karena melakukan hubungan sesama jenis. Hukuman tersebut disebut lembaga nirlaba Human Rights Watch sebagai “penyiksaan publik.”

Aceh adalah satu-satunya provinsi di Tanah Air yang menerapkan hukum Islam. Hukum tersebut adalah yang ketiga kalinya terjadi sejak Aceh melarang homoseksualitas pada tahun 2014.

Baca juga: Warga Resah !! Pencuri Ternak Bergetayangan Di Aceh Utara

Bacaan Lainnya



Aceh juga memberlakukan hukuman cambuk untuk kejahatan seperti pencurian, perjudian dan perzinahan.

Seorang petugas polisi syariah bertudung melakukan hukuman cambuk pada hari Kamis (28/1). Kejadian tersebut, sebagaimana dilansir dari Reuters dikutip oleh kliksumut.com melalui voaindonesia.com Sabtu (30/1), disaksikan oleh kerumunan masyarakat yang mengenakan masker.

Baca juga: Telkomsel Gelar Program IndonesiaNEXT 2020/21 di Aceh dan Sumatera Utara  



Salah satu pria itu meringis kesakitan saat menerima hukuman, yang menyebabkan ibunya pingsan.

Pos terkait