Paripurna Penjelasan Kepala Daerah Terhadap Ranperda Kota Medan Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah 

Paripurna Penjelasan Kepala Daerah Terhadap Ranperda Kota Medan Tentang Pajak dan Retribusi Daerah 
Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution menyerahkan berkas penjelasan Kepala Daerah Terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

MEDAN | kliksumut.com  Ketua DPRD Medan Hasyim SE dalam kata sambutan Pembukaan Rapat Paripurna Penjelasan Kepala Daerah Terhadap Ranperda Kota Medan Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah. Sesuai dengan peraturan DPRD kota Medan Nomor tahun 2020 tentang tata tertib pasal 114 ayat 1 huruf C dan laporan sekretariat. Dari jumlah anggota DPRD kota Medan 50 yang ada tapi yang mengikuti dan menandatangani daftar hadir sebanyak 28 orang untuk mengikuti paripurna ini sudah korum dan bisa dilaksanakan.

Hal ini disampaikannya, Hasyim SE diruang rapat Paripurna. Selasa (23/05/2023). “Adapun agenda hari ini adalah Penjelasan Kepala Daerah Terhadap Ranperda Kota Medan Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah,” kata Hasyim.

BACA JUGA: Ketua DPRD Medan Hasyim Apresiasi Kinerja Puskesmas dan Dinsos Medan

Bacaan Lainnya

Menurutnya, karena sudah korum, maka dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. “Yang terhormat saudara Walikota Medan saudara Wakil Wali kota Medan dan yang saya hormati saudara wakil-wakil ketua DPRD kota Medan, Ketua Fraksi, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Ketua-ketua komisi dan segenap anggota DPRD Kota Medan dan Sekretaris Daerah Kota Medan,” ujarnya.

Paripurna Penjelasan Kepala Daerah Terhadap Ranperda Kota Medan Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah 
Ketua DPRD Medan Hasyim SE mendengar Penjelasan Kepala Daerah Terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Lanjutnya, Paripurna hari ini bertujuan mendengarkan penjelasan Walikota Medan mengenai Kepala Daerah Terhadap Ranperda Kota Medan Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah 

Dikatakannya, Peranan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat terbatas mempersulit daerah dalam meningkatkan pendapatannya. “Untuk memenuhi kebutuhan  pemerintah kota Medan dalam menyesuaikan PAD-nya,” terang Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan.

Diutarakannya, untuk menutup setiap tambahan kenaikan belanja. Hal ini juga mengindikasikan mendesaknya upaya perubahan kebijakan Pajak Daerah dan retribusi daerah. Sehingga dapat lebih fokus pada penguatan diskresi dan kewenangan perpajakan.

Paripurna Penjelasan Kepala Daerah Terhadap Ranperda Kota Medan Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah
Para Wakil Ketua DPRD Kota Medan sedang mengikuti Rapat Paripurna Penjelasan Kepala Daerah Terhadap Ranperda Kota Medan Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah.

Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution mengatakan, Dalam rangka penjelasan peran Perda Kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemberlakuan otonomi daerah melalui undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah beserta perubahan serta undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan kewenangan yang seluas-luasnya bagi dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintah daerah disertai dengan pemberian hak dan kewajiban.

Dikatakannya, kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara penyelenggaraan otonomi daerah ditandai dengan pemberian kewenangan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan salah satu hubungan keuangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah yaitu pemberian sumber penerimaan daerah berupa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pajak dan Retribusi Daerah merupakan kebijakan desentralisasi fiskal pemerintah pusat yang ditujukan dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan daerah.

Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution menyerahkan berkas penjelasan Kepala Daerah Terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution membacakan Penjelasan Kepala Daerah Terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Ditambahkannya, dan kapasitas fiskal daerah untuk menjalankan setiap urusan yang dilimpahkan. Oleh karena itu pemerintah daerah diberikan kewenangan memungut pajak dan memungut retribusi dan lain-lain. Pendapatan asli daerah yang sah dalam pasal 23 A undang-undang dasar 1945 pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang oleh karena Sesuai dengan amanat konstitusi penarikan pajak dan Retribusi Daerah yang dilakukan oleh daerah harus diatur dan ditetapkan dengan undang-undang. Berdasarkan hal tersebut pemerintah telah mengundangkan undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengingat Pajak Daerah dan di daerah serta transfer ke daerah merupakan satu kesatuan pengaturan mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

BACA JUGA: Pansus Ranperda Inovasi Daerah DPRD Medan Meminta Diperpanjang Masa Kerja 

Maka Materi muatan terkait pengaturan pajak dan daerah disatukan ke dalam undang-undang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah undang-undang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengatur secara lebih komprehensif terkait hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah selain menggabungkan undang-undang perimbangan dan undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah undang-undang hubungan keuangan antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga memuat pengaturan yang menjembatani Sinergi kebijakan fiskal pusat dengan kebijakan fiskal daerah tentunya.

Hasyim SE meminta kepada Walikota Medan untuk menjelaskan Ranperda Kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution dalam rangka penjelasan peran Perda Kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam rangka menjaga kesinambungan fiskal dan perekonomian nasional saudara ketua wakil ketua serta anggota dewan yang terhormat. Undang-undang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertujuan memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah dalam perpajakan dan Retribusi sejalan dengan semakin besar job daerah dalam penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat. Meningkatkan akuntabilitas daerah dalam menyediakan layanan dan penyelenggaraan pemerintah dan bagus memperkuat otonomi daerah serta memberikan kepastian bagi dunia usaha mengenai jenis penguatan daerah sekaligus memperkuat dasar hukum pemungutan pada retribusi daerah.

Dengan diberlakukannya undang-undang hubungan dan hubungan keuangan antara pemerintah pemerintah daerah diharapkan kemampuan daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluaran semakin besar karena daerah dapat dengan mudah menyesuaikan pendapatannya sejalan dengan adanya retribusi pajak rekonstruksi pajak. Hal ini akan mengurangi ketergantungan daerah terhadap dana perimbangan di sisi lain penyederhanaan retribusi. 

Paripurna Penjelasan Kepala Daerah Terhadap Ranperda Kota Medan Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah 
Para anggota DPRD Kota Medan mengikuti rapat Paripurna Penjelasan Kepala Daerah Terhadap Ranperda Kota Medan Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah.

Dimaksudkan akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha yang pada gilirannya diharapkan akan memberikan dampak positif berupa peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban untuk retribusi daerah. “Bahwa di dalam pasal 93 undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang keuangan daerah keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang menyatakan untuk seluruh jenis pajak dan Retribusi ditetapkan dalam dan menjadi dasar pemungutan pajak dan Retribusi. Didalam retribusi di daerah dan pada pasal 187 huruf B undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dinyatakan peraturan daerah mengenai pajak dan Retribusi yang disusun berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih tetap berlaku selama 2 tahun. Terhitung sejak tanggal diundangkannya undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud.

Paripurna Penjelasan Kepala Daerah Terhadap Ranperda Kota Medan Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah
Pembukaan Rapat Paripurna Penjelasan Kepala Daerah Terhadap Ranperda Kota Medan Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah dihadiri para OPD Pemko Medan.

BACA JUGA: DPRD Kota Medan Minta Satpol PP Kota Medan Bongkar Bangunan Tanpa IMB

Lanjutnya, diharapkan paling lama pada tanggal 5 bulan Januari tahun 2024 pemerintah kota Medan telah mengundangkan peraturan daerah tentang pajak dan Retribusi Daerah kami berharap semoga dan Perda Kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat kita bahas secara bersama dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga dapat melahirkan suatu peraturan daerah yang baik bertentangan dengan peraturan perundang-undangan mempunyai kepastian hukum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan memberi manfaat bagi kita semua. 

Paripurna Penjelasan Kepala Daerah Terhadap Ranperda Kota Medan Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah 
Ketua DPRD Medan Hasyim SE bersama Anggota DPRD Medan berfota bersama dengan Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution bersama Wakil Wali Kota Medan.


Sementara itu Ketua Pimpinan Sidang Paripurna Hasyim SE mengutarakan, terima kasih kami sampaikan kepada saudara walikota Medan yang telah menyampaikan penjelasan para daerah terhadap perang pada kota Medan tentang pajak dan Retribusi Daerah dan menyerahkan kepada dewan yang terhormat ini untuk dilakukan pembahasan.

Selanjutnya, ujar Hasyim kami minta kesediaan pimpinan Medan ketua-ketua Fraksi DPRD Medan untuk menetapkan nama-nama anggota Anggota DPRD kota Medan dari fraksi-fraksi yang akan menyampaikan pemandangan umum rapat. (Alian) 

Pos terkait