Panglatu Digerebek Polisi Dibelakang Rumah Lagi Isap Ganja

Panglatu Digerebek Polisi Dibelakang Rumah Lagi Isap Ganja
Tersangka HN alias Andi (38 thn) warga linkungan V Kelurahan Tualang,Kecamatan Perbaungan
Panglatu Digerebek Polisi Dibelakang Rumah Lagi Isap Ganja
Tersangka HN alias Andi (38 thn) warga linkungan V Kelurahan Tualang,Kecamatan Perbaungan

PERBAUNGAN | kliksumut.com – Tim Opsnal Polsek Perbaungan, Mapolres Serdang bedagai (Sergai) gerebek panglima tua (Panglatu) HN alias Andi (38 thn) warga linkungan V Kelurahan Tualang,Kecamatan Perbaungan.

Andi ditangkap Tim Opsnal polsek Perbaungan saat mengkosumsi Narkotika jenis daun ganja dibelakang rumah nya,Minggu,23-8-2020,sekitar Pukul 14.00

Bacaan Lainnya

Baca juga : Lagi Timbang Sabu, Digerebek Satnarkoba Polres Sergai

Dari penggerebakan tersebut polisi melakukan penggeledahan badan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) batang rokok yang dilinting berisikan daun ganja, 2 (dua) amplop kecil yang berisikan daun ganja kering, 6 (enam) helai kertas tik tak, 1 bungkus rokok dan uang tunai Rp. 15 Ribu rupiah dengan kepemilikannya Andi harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Sergai

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang kepada wartawan, Senin (24/08/2020) membenarkan penggerebekan tersebut dari laporan masyarakat tentang aktifitas pelaku sering mengkonsumsi Narkoba.

“Kita tindak lanjuti melakukan penggerebekan, dari penggerebekan tersebut petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti Narkotika jenis daun Ganja,” jelasnya

Baca juga : Kapolres Sergai Beri Arahan Bimbingan Kepada PJU dan Ciptakan Pilkada Aman Kondusif

“Tersangka sudah di amankan di Sat Narkoba Polres Sergai, tersangka kita kenakaan Pasal 111 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara,” tandas Kapolres. (Budi Lubis)

Pos terkait