Paku Spanduk Kampanye Di Pohon, Perilaku Tidak Beretika dan Melanggar Hukum

Paku Spanduk Kampanye Di Pohon, Perilaku Tidak Beretika dan Melanggar Hukum
Terlihat salah satu pejabat pemerintah memasag spanduk di pohon di pinggir jalan Kota Medan.

MEDAN | kliksumut.com – Menyongsong pesta demokrasi, sering di lihat partai politik memasang spanduk dan baliho kampanye politiknya di tempat umum atau fasilitas publik seperti di pohon, di taman kota, bahkan terpasang di gedung milik pemerintah.

Maka Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melalui Wakil Direktur, Muhammad Alinafiah Mantodang, SH, M.HUM menyoroti ini, bahwa spanduk dan baliho ini dinilai bertujuan menampilkan kader partai yang akan diusung pada kontestasi perebutan kekuasaan pemerintahan apalagi saat ini sudah berjalannya tahapan Pemilu 2024. Pemasangan spanduk dan baliho ini masih jadi salah satu cara bagi partai politik untuk meraih suara.

BACA JUGA: MK akan Segera Keluarkan Keputusan Soal Perubahan Sistem Pemungutan Suara

“Perlu ditegaskan, penggunaan alat kampanye berupa spanduk dan baliho harus dengan konsep yang benar jangan sampai merusak lingkungan dan menggangu ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” jelas Muhammad Alinafiah Mantodang, SH, M.HUM yang biasa dipanggil Ali ini kepada kliksumut.com, Senin (12/6/2023) di Kantornya Jalan Hindu, Medan.

Ali juga menjelaskan bahwa meninjau dari halaman website www.bawaslu.ri telah menghimbau agar peserta pemilu atau partai politik berkampanye pada waktunya. Hal tersebut telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwasanya kampanye Pemilu pada 28 November 2023 – 10 Februari 2024.

“Memulai masa kampanye atau “curi start” yang dilakukan peserta pemilu atau partai politik diduga telah mengangkangi keputusan konstitusi dan lembaga pemilu. Melihat fenomena ini, Bawaslu dan KPU harus tegas untuk memberikan sanksi kepada si pelanggar berdasarkan hukum yang berlaku,” harap Ali dengan tegas.

Perlu disampaikan, melihat Pasal 275 Undang-Undang No. 7 tahun 2017 proses kampanye dapat dilakukan melalui Pertemuan terbatas atau secara tatap muka, Penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum, Pemasangan alat peraga di tempat umum, Media sosial, Iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan internet, Rapat umum, pada saat debat pasangan calon dan Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye Pemilu dan ketentuan perundang-undangan.

“Selain itu, perlu dipahami penggunaan iklan-iklan kampanye berbentuk visual jangan sampai mencemari lingkungan. Sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan KPU No. 23 tahun 2018 dan Peraturan KPU No. 11 tahun 2020 salah satunya poinnya menjelaskan adanya pedoman pertimbangan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan di suatu tempat didalam pemasangan alat peraga kampanye berdasarkan peraturan undang-undang. Bahkan ada larangan untuk tidak memasang di gedung atau fasilitas sekolah, pemerintah, tempat ibadah dan pelayanan kesehatan,” sebut Ali lagi.

BACA JUGA: UDA Gelar Seminar Nasional, Bahas Peran Mahasiswa Membangun Komunikasi Politik di Era Digital Jelang Pemilu 2024

Bahkan Ali menambahkan apabila ditemukan adanya pemasangan iklan-iklan kampanye oleh partai politik manapun, pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berhak dan berwenang untuk menertibkannya berdasarkan peraturan yang berlaku. Maka dalam konstestasi politik hingga tahun 2024 nanti, pada saat proses kampanye harus mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Oleh karena itu, dipandang sangat perlu untuk menegaskan dan menindaklanjuti secara hukum bagi partai politik yang diduga melakukan pelanggaran pada proses pemasangan iklan-iklan kampanye secara visual.

“Maka berdasarkan permasalahan ini, LBH Medan mendorong kepada Bawaslu dan KPU untuk segera memberikan sanksi hukuman tegas kepada setiap Parpol yang melanggar peraturan yang berlaku. Dikarenakan saat ini sudah ada partai politik yang diduga telah melanggar Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 9 ayat (3) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) No. 28 tahun 2018, Pasal 25 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye,” tegas Ali lagi. (WL)

Bacaan Lainnya

Pos terkait