Pakar Hukum Rion Arios SH: Bahaya Makar Bagi Negara RI

Advokat Kota Medan | Rion Arios SH

MEDAN | kliksumut.com Pakar Hukum Rion Arios SH mengungkapkan bahwa tindak kejahatan makar telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana melalui pada Pasal 104,106,107,108 dan 110 sehingga masyarakat harus bisa menjaga dan memahami bahwa pengancam bagi keselamatan Presiden atau Wakil Presiden dapat diancam dengan hukuman mati.

”Makar dengan maksud untuk membunuh atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun,” ungkap Rion sesuai bunyi Pasal 104, 106,107,108 serta 110 KUHPidana, Selasa (28/5/19) di Warkop Jurnalis Medan.

Bacaan Lainnya

Kemudian, Pasal 106 KUHPidana berbunyi, Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Selanjutnya, pada Pasal 107 Ayat (1) diatur bahwa makar dengan maksud menggulingkan Pemerintah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. “Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat (1), diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun,” bunyi Pasal 107 Ayat (2) KUHPidana.

Selain itu, makar dalam bentuk pemberontakan diatur dalam Pasal 108 KUHP. Ayat (1) pasal tersebut menyatakan, orang yang melawan Pemerintah Indonesia dengan senjata serta orang yang dengan maksud melawan Pemerintah Indonesia menyerbu bersama-sama atau menggabungkan diri pada gerombolan yang melawan Pemerintah dengan senjata dapat dipidana maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, Pasal 108 Ayat (2) menyatakan, para pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Rion melanjutkan, bahwa makar ini sudah diatur dalam KUHPidana berkaitan dengan kelangsungan suatu negara. Oleh karena itu, kata Rion, hasutan-hasutan mengenai ancaman terhadap Presiden dan Wakil Presiden maupun Pemerintahan bisa menjadi bukti awal terkait dugaan kasus makar. Hal itu selaras dengan Pasal 110 Ayat 2 KUHP yang menyebut bahwa orang-orang yang memperlancar kejahatan makar juga dapat dihukum kendati mereka tidak langsung melakukan makar.

“Pidana yang sama diterapkan terhadap orang-orang yang dengan maksud berdasarkan pasal 104, 106, dan 108, mempersiapkan atau memperlancar kejahatan: berusaha menggerakkan orang lain untuk melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan agar memberi bantuan pada waktu melakukan atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan,” bunyi Pasal 110 Ayat 2 KUHPidana.

“Jadi hal ini sangat mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah. Karena kalau makar ini dibiarkan muncul maka lambat-laun negara akan terancam, kalau makar dibiarkan tatanan negara bisa rusak sehingga negara kita tidak utuh,” ungkap Rion.

Dikatakan Rion, kenapa disaat isu makar ini ketika muncul, Pemerintah menganggap kegiatan ini prioritas, karena kalau ini dibiarkan maka hal ini bisa berkembang dan tumbuh sehingga masyarakat bisa mengganggap bahwa apa yang dilakukan seseorang ataupun kelompok seseorang itu adalah benar.
“Padahal tindakan-tindakan seperti fitnah dapat mengganggu Pemerintah juga mengganggu Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dan kelanjutan kita bernegara,” tambahnya.

Rion juga berpesan bahwa jangan beri kesempatan kepada siapapun melakukan makar, karena kita tidak mau bangsa kita yang sudah diperjuangkan oleh pahlawan dan para pendahulu kita sehingga kita bisa menikmati kemerdekaan sampai hari ini.

“Jangan percaya dengan fitnah dan hasutan, apalagi yang dilakukan oleh tokoh-tokoh yang mengaku negarawan dan patrioti, kalau dia menginginkan kehancuran bangsa ini, omong kosong dia seorang negarawan ataupun seorang patriot,” kata Rion menutup perbincangan.

Perlu diketahui, berdasarkan pendapat Prof. Dr. Mudzakir SH MH, makar adalah suatu tindakan yang membuat Pemerintah tidak dapat menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai Undang-undang. Selain itu, dalam syariat Islam tindak pidana makar dalam hukum Islam disebut Bughat yaitu sekelompok umat Islam yang keluar dari ketaatan kepada pemimpin yang sah yang diangkat oleh kelompok mayoritas umat Islam. Definisi secara singkat bahwa makar sangat dilarang dalam Syariat Islam. Jadi sudah jelas bahwa makar adalah tindak kejahatan yang dilarang agama dan negara. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan