Organisasi Guru Minta Pemerintah Tinjau Ulang Sistem Penerimaan Siswa Baru

Pemerintah Diminta Buat Aturan Tegas, Perundangan Siswi Karena Busana
Siswa terlihat mengenakan masker pelindung wajah setelah pemerintah Indonesia membuka kembali sekolah dengan menerapkan proses pembelajaran tatap muka di tengah wabah Covid-19 di Bekasi, di pinggiran Jakarta, 13 Juli 2020. (Foto: Antara/Fakhri Hermansyah/

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak pemerintah meninjau ulang dan mengevaluasi sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang sudah berjalan sejak 2017.

JAKARTA | kliksumut.com Koordinator Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menyoroti persoalan yang sama dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Dua di antaranya adalah sekolah tidak memiliki daya tampung siswa dan sekolah kekurangan calon peserta didik.

Menurutnya, persoalan ini terus muncul karena tidak ada evaluasi secara menyeluruh tentang sistem PPDB yang sudah berjalan sejak 2017. Karena itu, Satriwan mendesak Kementerian Pendidikan (Kemdikbudristek RI) untuk duduk bersama dengan para pemangku kepentingan untuk meninjau ulang dan mengevaluasi sistem ini.

BACA JUGA: Orang Tua Siswa Baru Merasa Resah dengan Seragam Sekolah

“Kalau sekedar evaluasi, pelaporan setiap tahun memang ada. Tapi tidak ada perubahan signifikan sehingga persoalan yang sama terjadi berulang-ulang,” tutur Satriwan Salim kepada VOA, Rabu (19/7/2023).

Satriwan menjelaskan persoalan sekolah yang kelebihan calon peserta didik karena terbatasnya daya tambung terjadi di wilayah perkotaan. Sebagai contoh DKI Jakarta yang memiliki daya tampung 71.489 siswa, tapi jumlah calon peserta didik baru pada 2023 jenjang SMP/MTs adalah 149.530 siswa.

Sedangkan sekolah yang mengalami persoalan kekurangan siswa terjadi di kota-kota yang memiliki sekolah negeri yang berdekatan satu sama lain, atau lokasinya di pelosok sehingga sulit diakses. Contoh di Jepara, dalam PPDB 2023 hingga akhir Juni tercatat 12 SMP negeri masih kekurangan siswa.

“Pemda tidak melakukan analisis demografis dalam menyelenggarakan sistem PPDB di daerah masing-masing. Padahal analisis demografis, jumlah calon siswa dan ketersediaan bangku mutlak diperlukan untuk pemetaan pelaksanaan PPDB di daerah atau gabungan daerah,” tambahnya.

Satriwan mengingatkan bahwa tujuan awal sistem PPDB adalah untuk pemerataan kualitas pendidikan mulai dari guru, sarana prasarana, kurikulum, dan standar lainnya. Namun, karena kualitas sekolah di Indonesia belum merata, para orang tua berlomba mencari sekolah baik yang mengakibatkan sejumlah persoalan PPDB tersebut.

“Anak-anak yang miskin tidak diterima di sekolah negeri. Ini berarti tujuan zonasi gagal, itu yang kami kritik. Padahal awalnya zonasi ini agar anak miskin sekolah dekat di rumahnya,” jelasnya.

Ombudsman Minta Kepala Daerah Tindak Tegas Kecurangan PPDB

Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais meminta para kepala daerah untuk menindak tegas praktik kecurangan dalam proses PPDB pada tahun ini. Menurutnya, Ombudsman menemukan pengulangan pelanggaran di sejumlah daerah dalam penyelenggaraan PPDB. Antara lain praktik manipulasi data pada dokumen kependudukan dan adanya siswa titipan di sekolah favorit.

Menurutnya, berbagai temuan proses PPDB yang diperoleh dari Kantor Perwakilan Ombudsman tengah diolah dan dianalisis. Ombudsman juga masih memantau proses penerimaan peserta didik hingga PPDB berakhir.

“Sesudah ini selesai, kami kumpulkan dan analisa, serta kami buat rapat koordinasi dengan pihak terkait seperti Kemdikbudristek, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Indraza kepada VOA yang dikutip kliksumut.com, Rabu (19/7/2023).

Indraza juga mengingatkan orang tua dan calon peserta didik agar dapat mendukung terciptanya penyelenggaraan PPDB yang berintegritas sengan mengikuti semua proses tanpa ada kecurangan.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Sidak PPDB, Ombudsman Sumut Temukan Kejanggalan Suket di Sejumlah Sekolah Favorit

Di lain kesempatan, Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah Kemdikbudristek, Iwan Syahril menjelaskan Pemda diberi keleluasaan dalam menentukan formula terbaik dalam pelaksanaan PPDB sesuai kondisi wilayahnya. Menurutnya, Pemda dapat menetapkan kebijakan pada setiap jenjang melalui proses musyawarah atau kelompok kerja kepala sekolah. Beberapa hal yang menjadi perhatian musyawarah antara lain sebaran sekolah, kapasitas daya tampung dan sebaran domisili peserta didik.

“Hal ini dikarenakan Pemerintah Daerah yang paling mengetahui bagaimana kondisi serta apa yang menjadi kebutuhan terkait penyelenggaraan pendidikan di daerah masing-masing. Kemdikbudristek mendukung Pemda dan Pemkot untuk melakukan koordinasi, audit dan evaluasi terhadap pelaksanaan teknis PPDB demi perbaikan pelaksanaan PPDB di daerahnya masing-masing,” jelas Iwan di Jakarta pada Rabu (12/7/2023) seperti dikutip dari rilis Kemdikbudristek yang dilansir kliksumut.com.

Sedangkan untuk sekolah di wilayah perbatasan, pemerintah meminta pemda membuat kesepakatan secara tertulis antarpemda baik di wilayah provinsi atau kabupaten kota.

Kabupaten Donggala Buat Terobosan

Kemdikbudristek juga mencatat sejumlah praktik baik pelaksanaan sistem PPDB di berbagai daerah. Semisal Kabupaten Donggala yang melakukan sinkronisasi data siswa sekolah asal dari Data Pokok Pendidikan dengan data dari Dinas Dukcapil. (VOA)

Pos terkait