Oraski Sumut Apresiasi Pemerintah, Memberikan Kemudahan Bagi Taksi Online dan Ojek Online

MEDAN | kliksumut.com – Pemerintah Indonesia melalui Presiden Joko Widodo memberikan kemudahan bagi para supir taksi online dan ojek online untuk cicilan kendaraan atas dampak COVID-19, mendapatkan apresiasi dari DPD Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) Sumatera Utara.

Bacaan Lainnya

Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPD Oraski Sumatera Utara, David Bangar Siagian atas keputusan pemerintah atau presiden Joko Widodo, namun hal ini harus tepat sasaran dan detail dalam teknis pelaksanaannya.

Baca juga : DPD Oraski Sumut Menyoroti Ranpergub Tentang Penyelenggara ASK di Sumatera Utara

“Kami mengapresiasi langkah pemerintah tersebut, namun kami meminta pemerintah untuk lebih detail dalam teknis pelaksanaannya mengingat yang terjadi dilapangan belum sesuai dengan apa yang dinyatakan Presiden,” ungkap David Bangar Siagian di sela-sela acara pelantikan pengurus DPD Oraski Sumatera Utara pada 24 Maret 2020 di Medan.

Untuk itu David berharap Presiden Jokowi segera menerbitkan Kepres yang meminta OJK berkoordinasi dengan perusahaan leasing untuk mengeksekusi dan melaksanakan kepres tersebut.

“Sehingga dilapangan tidak lagi terjadi penagihan oleh debt collector atau teror yang diterima debitur. Saya juga meminta setiap leasing wajib mendata siapa saja yang berhak menerima relaksasi sehingga tidak terjadi penekanan lagi terhadap driver online (DO) disaat situasi sulit seperti ini,” jelas David.

Bahkan David Bangar Siagian mengakui, musibah yg melanda bangsa ini sangat memukul driver online karena kebijakan work from home membuat demand menurun drastis akibatnya driver online hanya mampu memperolah pendapatan 20% dari situasi normal.

“Dengan pendapatan seperti ini, jika pemerintah tidak turun tangan memberikan bantuan langsung tunai maka bisa dipastikan para pekerja harian yang berprofesi sebagai driver online ini akan kelaparan,” ungkapnya lagi.

Sehingha David menuntut pemerintah harus mengeluarkan bail out sebagai kompensasi terhadap driver online yang sangat terdampak akibat wabah covid 19 ini. Menurut David, teknisnya bisa dengan bantuan langsung tunai yang diberikan langsung ke driver melalui kementerian teknis terkait atau melalui asosiasi atau melalui perusahaan aplikasi tempat bernaung driver online tersebut.

“Dampak Covid-19 yg melanda dunia ini melumpuhkan berbagai sektor kehidupan begitu juga dengan keberlangsungan driver online saat ini,” tambahnya.

Baca juga : KPPU Sidang Aplikator Taksi Online Grab, Atas Laporan Mitra Driver

Ketua DPD Oraski Sumut ini juga berharap ke depan Pemerintah lebih memperhatikan nasib driver online yang selama ini acap kali menjadi korban kesewenang-wenangan aplikator yang hingga saat ini belum menghormati hak-hak driver online sebagai mitra.

Bahkan ia meminta kepada pemerintah untuk membuat regulasi minimal harus setingkat Peraturan Presiden (Perpres) sehingga problem lintas kementerian yang saat ini terjadi bisa diatasi. (Ian)

Pos terkait