Ombudsman Sumut Terima 39 Pengaduan Tagihan PDAM Tirtanadi, Ada Sampai Rp12 Juta

Langkah selanjutnya yang akan dilakukan Ombudsman kata Abyadi, adalah mengundang pihak PDAM Tirtanadi untuk dimintai klarifikasi atas persoalan yang muncul di masyarakat berdasarkan laporan yang diterima.

“Dalam minggu ini sudah kita susun surat pemanggilan kepada Direksi atau Dirut PDAM Tirtanadi untuk memberikan penjelasan atas lonjakan tarif yang kita nilai tidak wajar tersebut,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Wagub Sumut Bahas Peluang Kerja Sama Energi, Pariwisata dan Pengelolaan Sampah dengan Denmark

Kepala Pemeriksaan Ombudsman Sumut, James Marihot Panggabean mengemukakan, lonjakan tagihan air yang dikeluhkan masyarakat terjadi untuk tagihan di bulan Maret.

“Kalau kita lihat sebenarnya di bulan Januari dan Februari tagihan itu normal, tapi mulai terjadi lonjakan di bulan Maret,” ujarnya.

Baca juga: Dua Gubernur Diskusi Tentang Pengaruh Politik Identitas, Reputasi Sumut Tekan Konflik Jadi Contoh Daerah Lain

James Marihot menyebutkan, masyarakat yang melapor atas kenaikan tarif air itu diminta membawa bukti tagihan pada bulan Januari dan Februari 2021. Sehingga dari hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa lonjakan tersebut rata-rata terjadi pada Maret 2021.

“Dari data masyarakat itu kesimpulannya, dan berdasarkan data yang kita terima dari para pelapor, lonjakan terjadi serentak di bulan Maret. Seperti yang disampikan pak Kepala Ombudsman tadi, walaupun posko ditutup hari Rabu ini, kami tetap akan menerima laporan dari masyarakat,” tegasnya.(cu)

Pos terkait