Ombudsman Sumut Terima 39 Pengaduan Tagihan PDAM Tirtanadi, Ada Sampai Rp12 Juta

MEDAN | kliksumut.com – Kepala Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar mengemukakan, pihaknya ada menerima 39 warga/pelanggan yang terdampak atas kenaikan tarif air PDAM Tirtanadi Provinsi Sumut. Dari laporan itu, nominal kenaikan bervariasi jumlahnya, yang tertinggi mencapai Rp12 juta.

“Secara total jumlah laporan yang diterima sekitar 39 laporan masyarakat/pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan air PDAM Tirtanadi. Sebenarnya, laporan dari warga ini setiap harinya ada terus, tapi baru ini yang di tabulasi,” kata Abyadi Siregar didampingi James Marihot Panggabean kepada wartawan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Rabu (17/3/2021).

Baca juga: Wakil Wali Kota Medan: PGRI Harus Berklaborsi Dengan Pemko Medan

Bacaan Lainnya



Dikatakan Abyadi, posko pelaporan dampak kenaikan tagihan air itu mulai dibuka sejak tanggal 12 Maret lalu sampai hari ini, Rabu (17/3/2021).

Berdasarkan data jumlah tagihan air dari masyarakat yang melapor, angka melonjak dari dua ratus ribu setiap bulan menjadi Rp12 juta.

Baca juga: Kejati Sumut Kembalikan Kerugian Negara Rp 9 M Lebih


“Jumlah lonjakan tagihan tertinggi yang kita terima laporannya itu adalah Rp12 juta. Padahal dia setiap bulan rata-rata membayar rekening air Rp214 ribu. Kemudian angka tertinggi kedua itu ada Rp9 jutaan,” ungkapnya.

Meski posko pengaduan hanya dibuka hingga hari Rabu ini, Ombudsman Sumut tetap akan menerima laporan masyarakat yang masuk, sembari melengkapi data formil maupun materil dari laporan tersebut.

Pos terkait