Ombudsman RI Sumatera Utara Desak Kapolda Selidiki Kasus Remaja Tersangka Video Asusila di Padangsidimpuan

Ombudsman RI Sumut Serahkan LAHP ke Kepala SMA Negeri 8 Medan Terkait Kasus Maulidza Sari
Pejabat Sementara Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, James Marihot Panggabean. (kliksumut.com/ist)

EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, melalui James Marihot Panggabean, Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut, angkat suara terkait penetapan seorang remaja berinisial S (14 tahun) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran video asusila yang diklaim melibatkan anak salah satu pejabat Kadin Padangsidimpuan. James meminta agar Kapolda Sumut segera menurunkan Tim Itwasda Polda Sumatera Utara guna memastikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Padangsidimpuan berjalan dengan adil dan objektif.

James Panggabean menegaskan bahwa kehadiran Tim Polda Sumut diperlukan untuk mencegah konflik yang mungkin timbul serta memastikan kejelasan informasi terkait penyebar video tersebut. “Berdasarkan informasi dari beberapa media, ada ketidakjelasan mengenai siapa yang pertama kali menyebarkan video itu. Ada pihak yang menyebutkan bahwa S bukanlah pelaku penyebar video ke anak pejabat Kadin tersebut, namun di sisi lain ada informasi yang menyatakan bahwa S yang mengirimkan video tersebut,” jelasnya.

BACA JUGA: Bawaslu Sumut Dorong Partisipasi Masyarakat untuk Awasi Pilkada Serentak 2024

Menurut James, penting bagi aparat untuk mendalami fakta ini secara akurat. Jika ternyata S bukanlah pelaku penyebar video, maka James mengharapkan agar Polres Padangsidimpuan mempertimbangkan kembali status tersangka yang disematkan pada S. Penelusuran lebih lanjut harus memastikan bahwa tindakan hukum yang diambil sesuai dengan bukti dan tidak merugikan anak di bawah umur yang memiliki hak-hak khusus menurut undang-undang.

Lebih jauh, James Panggabean juga menyoroti adanya dugaan penolakan bukti yang diberikan oleh keluarga S kepada Polres Padangsidimpuan. Dalam pandangannya, Ombudsman RI meminta agar Polres Padangsidimpuan bekerja sama dengan pihak sekolah guna mempertimbangkan aspek pembinaan, bukan semata-mata penetapan tersangka bagi anak di bawah umur.

“Kita harus mempertimbangkan dampak dari penetapan status tersangka ini terhadap hak-hak anak tersebut sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Harapannya, Kapolda Sumut dapat melakukan evaluasi secara menyeluruh dan memberikan perhatian khusus dalam menangani kasus ini agar hasilnya mencerminkan keadilan dan kepastian hukum,” tegas James.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Ombudsman RI Desak Perbaikan Pelayanan Publik Pasca Perpindahan Samsat Medan Utara

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan anak di bawah umur, yang berpotensi mengalami dampak jangka panjang dari proses hukum yang dihadapinya. Ombudsman RI berharap agar penyelesaian kasus ini dilakukan dengan pendekatan yang lebih manusiawi, mempertimbangkan aspek hak asasi dan keadilan yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum di Indonesia. (KSC)

Pos terkait