Ombudsman RI Desak Perbaikan Pelayanan Publik Pasca Perpindahan Samsat Medan Utara

Ombudsman RI Desak Perbaikan Pelayanan Publik Pasca Perpindahan Samsat Medan Utara
Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara lakukan pertemuan dengan Kepala UPTD Samsat Medan Utara, Sofian Romi Wandy, dan Kompol Rusbeny dari Ditlantas Polda Sumut. (kliksumut.com/ist)

EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara meminta perbaikan tata kelola pelayanan publik pasca perpindahan layanan dari UPT Samsat Putri Hijau ke UPT Samsat Medan Utara. Hasil investigasi lapangan yang dipimpin oleh Indraza Marzuki Rais menunjukkan masih adanya pelayanan penting seperti BPKB BBN 1, BPKB BBN II, dan STNK BBN 1 yang tetap beroperasi di Samsat Jalan Putri Hijau, meskipun kantor utama telah berpindah ke Jalan Sekip Nomor 29, Medan.

James Marihot Panggabean, perwakilan dari Ombudsman RI, menyampaikan bahwa kondisi ini berdampak pada ketidakpastian dan ketidaknyamanan bagi masyarakat. Sebagai layanan yang berada di bawah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT), pelayanan seperti pengurusan BPKB dan STNK seharusnya memberikan kemudahan akses bagi masyarakat, namun perpindahan yang belum sepenuhnya dilakukan menyebabkan masyarakat harus bolak-balik untuk mengurus dokumen kendaraan.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Ombudsman RI Panggil Kadisdik, Kepala SMPN 1 STM Hilir, dan Guru Agama Terkait Kasus Meninggalnya Siswa Akibat Hukuman Fisik

Dalam pertemuan dengan Kepala UPTD Samsat Medan Utara, Sofian Romi Wandy, dan Kompol Rusbeny dari Ditlantas Polda Sumut, terungkap bahwa perpindahan layanan ke Samsat Medan Utara sebenarnya telah dilakukan sejak Mei 2024. Namun, sejumlah layanan utama masih belum sepenuhnya dialihkan.

Pihak Ditlantas Polda Sumut menjanjikan bahwa layanan BPKB BBN II akan dipindahkan dalam 14 hari kerja. Sementara itu, pemindahan layanan BPKB BBN I dan STNK BBN I masih menunggu hasil koordinasi dengan Pembina Samsat Provinsi Sumatera Utara.

“Ombudsman menekankan pentingnya percepatan proses ini. Penyelenggara layanan publik memiliki kewajiban untuk memastikan akses yang mudah bagi masyarakat, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ujar James Panggabean. Ia juga mengapresiasi komitmen Ditlantas Polda Sumut, namun menekankan bahwa pemindahan seluruh layanan harus segera dilakukan untuk menghindari kerumitan lebih lanjut.

BACA JUGA: Ombudsman RI Lakukan Pemeriksaan Terkait Parkir Berlangganan di Medan

Pemindahan layanan yang lebih efisien ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam memperbaiki birokrasi yang panjang dan berbelit, guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan di Samsat. Ombudsman berharap, dalam waktu dekat, tidak ada lagi masyarakat yang harus berpindah-pindah lokasi hanya untuk mengurus layanan yang seharusnya sudah terpusat di satu tempat.

“Percepatan ini sangat penting, agar pelayanan publik lebih efektif dan tidak menyulitkan masyarakat. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan hanya karena layanan yang terpecah di beberapa lokasi,” tambahnya. (KSC)

Pos terkait