REPORTER: Swisma
EDITOR: Wali
KLIKSUMUT.COM | SAMOSIR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat praktek judi online.”Jika tetap membandel, kita akan memblokir rekening penggunanya,” kata Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara Khoirul Muttaqien pada acara ‘Sinergi OJK dan Media Partner Membangun Perekonomian Sumut’ di Marianna Resort Samosir Senin (18/11/2024).
Pada kegiatan yang diselenggarakan OJK Sumut itu, Muttaqien menyebutkan, pemblokiran akun rekening bank yang terafiliasi judi online ini merupakan salah satu upaya OJK dalam memberantas permainan haram tersebut.
Disebutkannya, saat ini OJK memblokir 10.000 rekening terafikiasi judi online. Dari jumlah itu, 14 di antaranya di Sumatera Utara.
BACA JUGA: OJK Perkuat Penegakan Hukum: Sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan kepada Aparat Penegak Hukum di Sumut
Media gathering berlangsung selama dua hari itu (18-19 Nopember 2024) dihadiri Yusri selaku Direktur Pengawasan PUJK, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis OJK Sumatera Utara, Yusri.
Tampil juga sebagai pembicara Deputi Direktur Pengawasan PUJK, Edukasi, Pelindungan Konsumen OJK Provinsi Sumut, Yovvi Sukandar dan Pengawas Senior Deputi Direktur Pengawasan LJK 1 OJK Provinsi Sumut, Togi Hendrik Siagian
Muttaqien mengatakan akhir-akhir ini ada penekanan aktivitas judi online. Untuk itu OJK kerja sama dengan instansi terkait untuk menekan aktivitas ini.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan sudah ada penurunan aktivitas judi online.
“Memang aktivitas judi onlien itu sudah menurun, tapi kami mengingatkan akan tetus mengawasi dan akan memblokir rekening jika terbukti berafiliasi judi onlne,” tegasnya.
Menurutnya kewenangan OJK terbatas dan hanya bisa memblokir saat ini mencapai 10.000 rekening secara nasional, yang 14 di antaranya dari Sumut.
Dijelaskannya, sasaran judi online dan pinjaman online (Pinjol) ilegal itu saat ini merambat generasi Z sperti anak-anak SMA.
Bahkan juga sudah merambat ke daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3 T). Dimana dapat akses internet mereka bisa melakukan aktivitas tersebut.
Daerah 3 T, katanya menjadi
daerah paling rawan seperti di Nias. Meskopun mereka tidak mempunyai rekening di bank.
Disebutkannya, mereka menggunakan top up jasa pembayaran dompet digital
e-wallet seperti aplikasi DANA, LinkAja, Gopay, OVO dan sebagainya untuk melakukan judi online tersebut.
Karena itu, OJK pada Bulan Inklusi Keuangan (BIK) Oktober 2024 sasarannya perbanyak literasi dan edukasi ke anak-anak SMA seperti di Nias.
BACA JUGA: OJK dan Forkom IJK Sumut Tutup Rangkaian Bulan Inklusi Keuangan 2024 di STAIN Madina
Muttaqien menyebut Undang-undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang disahkan pada 12 Januari 2023 menambah banyaknya tugas OJK dalam rangka penguatan literasi, inklusi dan perlindungan konsumen.
Selain UU P2SK, tambahnya, OJK juga merespon Presiden baru dengan sekira 50 Kementerian ditambah Kepala Daerah yang baru.
Dengan media gathering ini
Muttaqien mengapresiasi wartawan Sumut karena termasuk pemberitaan terbanyak se Indonesia untuk kreativitas dan produktivitas OJK. (KSC)