OJK Lakukan Pengawasan Terhadap 9 Perusahaan Asuransi Belum Miliki Aktuaris

OJK Lakukan Pengawasan Terhadap 9 Perusahaan Asuransi Belum Miliki Aktuaris
Kepala Eksekutif PPDP OJK, Ogi Prastomiyono saat memaparkan perkembangan asuransi pada RDKB OJK yang digelar secara offline dan online di Jakarta. ( teks foto : kliksumut.com/ ist)

REPORTER: Swisma
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Dalam upaya penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP), OJK  melakukan langkah-langkah agar konsumen tidak dirugikan.

Kepala Eksekutif PPDP OJK Ogi Prastomiyono menyebutkan, bagi seluruh perusahaan asuransi diwajibkan untuk memiliki tenaga aktuaris.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: OJK: Stabilitas Sektor Keuangan di Tengah Pelonggaran Kebijakan Moneter

“Namun sampai dengan 20 September 2024 masih ada 9 perusahaan yang masih belum memiliki aktuaris,” kata Ogi Kamis (3/10/2024).

Kesembilan perusahaan tersebut, katanya juga belum mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan.

Untuk itu pihaknya telah melaksanakan supervisory action sesuai ketentuan bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut, seperti peningkatan sanksi peringatan yang sebelumnya telah diberikan serta permintaan rencana tindak atas pemenuhan aktuaris perusahaan. 

Selain itu, OJK juga terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan Persatuan Aktuaris Indonesia sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi aktuaris dalam perspektif supply dari tenaga ahli aktuaris.

Ogi juga menyebutkan, dalam rangka penegakan regulasi, sampai dengan 20 September 2024, Bidang Pengawasan PPDP telah melakukan pengenaan 57 sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan.

Sanksi itu terdiri dari 49 sanksi peringatan/teguran dan 8 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan/teguran

Selain itu OJK juga menerbitkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) untuk seluruh kegiatan usaha kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (PT AJS) pada 11 September 2024;  dan PT Berdikari Insurance (PT BIC) pada 11 September 2024

Sejalan dengan upaya pengembangan sektor PPDP, sampai dengan 20 September 2024 OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan melalui pengawasan khusus terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi.

” Itu dilakukan dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis,” sebutnya.

Selain itu juga terdapat 15 Dana Pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus dimana 2 Dana Pensiun di antaranya dalam proses pengajuan pembubaran ke OJK. 

Ogi juga memaparkan perkembangan pada sektor PPDP, aset industri asuransi di Agustus 2024 mencapai Rp1.132,49 triliun atau naik 1,32 persen yoy dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp1.117,75 triliun.

Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp912,78 triliun atau naik 2,42 persen yoy.

Adapun kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi mencapai Rp218,55 triliun, atau naik 5,82 persen yoy.

BACA JUGA: OJK Dorong Jiwasraya Tuntaskan Penyelamatan Pemegang Polis Secara Komprehensif

Capaian itu terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 0,56 persen yoy dengan nilai sebesar Rp118,96 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 12,89 persen yoy dengan nilai sebesar Rp99,59 triliun. 

Menurutnya, secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid, dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum secara agregat melaporkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 457,02 persen dan 323,74 persen (masih berada di atas threshold sebesar 120 persen).

Untuk asuransi nonkomersil yang terdiri dari aset BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan Polri terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp219,71 triliun atau menurun sebesar 3,02 persen yoy. 

Di sisi industri dana pensiun, total aset dana pensiun per Agustus 2024 tumbuh sebesar 9,07 persen yoy dengan nilai sebesar Rp1.485,43 triliun, meningkat dari posisi Agustus 2023 sebesar Rp1.361,87 triliun.

Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 4,83 persen yoy dengan nilai mencapai Rp378,45 triliun. 

Sedangkan untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.106,97 triliun atau tumbuh sebesar 10,60 persen yoy.

Pada perusahaan penjaminan, nilai aset tumbuh 7,26 persen yoy dengan nilai mencapai Rp47,90 triliun pada Agustus 2024, dengan posisi aset pada Agustus 2023 sebesar Rp44,66 triliun. (KSC)

Pos terkait