Nur Ainun.S.Pd, Pj.Kades Aek Mual Ditolak, Warga Desa Serbu Kantor Camat Siabu

Nur Ainun.S.Pd, Pj.Kades Aek Mual Ditolak, Warga Desa Serbu Kantor Camat Siabu
Warga Desa Aek Mual menyerbu Kantor Camat Siabu. (Ist)

MADINA | kliksumut.com Sekitar 90 % dari 300 orang Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Desa Aek Mual Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal, Menolak Keputusan Bupati Madina, Tentang pengangkatan Nur Ainun.S.Pd Guru SDN 028 Lumban Dolok, menjadi Pj.Kepala Desa.

“Pada hari ini Kamis Tanggal Sembilan Bulan Maret Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga, telah dilakukan Musyawarah BPD di Balai Desa Aek mual dihadiri oleh anggota BPD seluruh perangkat desa, para tokoh dan masyarakat Desa Aek Mual, Menolak pejabat Sementara (PJs) Kepala Desa Aek mual Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal,” ujar Ketua BPD H. Torino Nasution, Jumat (10/3/2023) usai bertemu dengan Camat Siabu Syukur Soripada Nasution di kantornya.

BACA JUGA: Kejari Madina Musnahkan Barang Bukti Periode Agustus 2022 – Februari 2023

Selain itu, ujar Ketua BPD, dirinya memohon dan mengusulkan PJs Kepala Desa Aek Mual yang berlatar belakang hanya dibidang pemerintahan. Dan yang bersangkutan masih berada di Desa Aek Mual Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal.

Apa bila pemerintah daerah Kabupaten Mandailing Natal atau Instansi terkait masih memaksakan kehendak dengan alasan apapun, maka masyarakat Desa Aek Mual tetap akan Menolak dan Kemungkinan akan mendatangi Instasi terkait.

“Adapun alasan kami menolak PJs Desa Aek Mual adalah: a) Kami masyarakat desa Aek mual tidak setuju dipimpin oleh Pj. Wanita yang berperopesi sebagai guru(Pendidik). b) Apabila PJS Desa Aek Mual seorang wanita yang berpropesi sebagai ASN tenaga pendidik(guru) kami kawatir akan terjadi kegaduhan atau gejolak di Desa Aek mual Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal. dan c) Adapun kami melihat masih ada masyarakat Desa Aek Mual yang layak dan pantas memenuhi syarat-syarat untuk menjadi pejabat sementara (PJs) Kepala Desa Aek Mual,” ujar Ketua BPD Aek Mual H. Torino Nasution.

Camat Siabu Syukur Soripada Nasution, yang dihubungi Via selular,J umat Sore (10/3/2023) membenarkan warga Desa Aek Mual, datang dengan personil lengkap Pengurus Desa hingga Nazir Mesjid.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Kapolres Madina Geram dan Perintahkan Kasat Reskrim Lidik PT. Jakon

“Semua perangkat Desa ada perwakilan, mereka menolak Pj Kades dan mengaku akan datang lagi jika tidak disahuti,” ujar Camat.

“Mereka kompak di Desa, sejak awalpun kita usulkan Tigor Tarihoran, sesuai hasil musyawarah Desa Aek Mual, tiba – tiba berubah,” ujar Camat. (MOH)

Pos terkait