Niat Pesta di Malam Tahun Baru, Ketiga Remaja ini Malah Milih “Nginap di Hotel Prodeo”

 

MEDAN | www.kliksumut.com – Petugas Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang pembeli dan dua pengedar narkoba jenis pil ekstasi dengan barang bukti 179 butir pil ekstasi bergambar Hellowen dan Allien berwarna merah jambu.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H Tobing SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Antonio Purba SH MH mengatakan, ketiga tersangka ditangkap berdasarkan informasi adanya seorang laki-laki memiliki pil ekstasi.

Baca : Personil Bhabinkamtibmas Polsek Medan Baru Binluh Bahaya Narkoba

“Dari informasi itu, kemudian petugas yang dipimpin Panit II Reskrim Iptu Imanuel Ginting SH MH melakukan penyelidikan dan menangkap EW Ginting (18) di Jalan Bunga Herba III, Padang Bulan, Medan bersama barang bukti 2 pil ekstasi pada Jumat 27 Desember 2017,” katanya, Jumat (3/1/2020).

Berdasarkan hasil interogasi, Kapolsek Medan Baru mengatakan tersangka EW mengaku membeli dari AMP (23) seharga Rp160 ribu per butirnya.

“Dari tersangka EW, petugas melakukan pengembangan dan menangkap AMP (23) dan MG Gurusinga (20) bersama mengamankan barang bukti 177 butir pil ekstasi di Jalan komplek perumahan Buena Vista Blok B 7, Padang Bulan, Medan,” ujarnya.

Keduanya mengaku bahwa pil ekstasi itu merupakan milik KL yang juga pemilik rumah. Namun, saat dilakukan penangkapan KL tidak berada di rumahnya.

“Narkoba itu dititipkan KL untuk dijual jika ada yang datang membeli ke rumah tersebut,” jelasnya.

Baca : Tempo 2 Hari, Pegasus Polsek Medan Baru Tangkap Tersangka Pembunuhan Wanita di Jalan Punak

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

“Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” pungkasnya. (nico)

Pos terkait