Netralitas KPU Tapteng Dipertanyakan, Masinton-Mahmud Daftar Penuh Drama Penolakan

Netralitas KPU Tapteng Dipertanyakan, Masinton-Mahmud Daftar Penuh Drama Penolakan
Paslon Kedan saat disambut Sekretaris KPU Tapteng Juliana Hutasuhut dan mengalungkan Ulos (Selendang) Batak. (kliksumut.com/Ist).

REPORTER: Benny
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | TAPTENG – Netralitas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menjadi sorotan publik setelah peristiwa yang terjadi saat pasangan bakal calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi Lubis, mengalami perlakuan berbeda dalam proses pendaftaran mereka. Hal ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai sikap KPU yang dinilai berat sebelah.

Drama ini memuncak pada malam pendaftaran, Rabu (4/9/2024), yang berlanjut hingga Kamis (5/9/2024) subuh. Paslon Masinton-Mahmud mendatangi kantor KPU Tapteng untuk mendaftar, namun proses tersebut diwarnai penolakan yang tidak terduga. Ketua KPU, Wahid Pasaribu, didampingi komisioner lainnya, langsung mempertanyakan maksud kedatangan mereka, dengan alasan tidak menerima surat pemberitahuan. Padahal, sore harinya tim Masinton-Mahmud telah mengonfirmasi kedatangan mereka.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: KPU Tapteng Tolak Pendaftaran Pasangan Masinton – Mahmud, Massa Pendukung Geram

Plt Ketua DPC PDIP Tapteng, Sarma Hutajulu, menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan surat pemberitahuan pendaftaran. “Kami sudah sampaikan surat pemberitahuan ke KPU Tapteng bahwa kami akan mendaftar pada pukul 19.00 WIB,” ujar Sarma. Meski demikian, KPU Tapteng tetap menolak proses pendaftaran tersebut, memicu debat panas yang berlangsung hingga batas akhir pendaftaran pukul 23.59 WIB.

Perlakuan Berbeda Terhadap Paslon Kedan

Sikap KPU Tapteng ini kontras dengan perlakuan yang diterima pasangan calon Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul (Kedan), yang disambut dengan meriah oleh KPU saat mendaftar pada Selasa (27/8/2024). Sekretaris KPU, Juliana Hutasuhut, bahkan mengalungkan Ulos Batak sebagai tanda penghormatan. Proses pendaftaran Paslon Kedan berjalan lancar, dan semua berkas diterima tanpa hambatan.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait netralitas KPU dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu. “Kami menduga ada perlakuan tidak adil dari KPU,” ujar Masinton Pasaribu dalam konferensi pers baru-baru ini.

Kehadiran Tim Kedan di Tengah Konflik

Pada Kamis (5/9/2024) dini hari, ketika Paslon Masinton-Mahmud masih menunggu keputusan terkait penolakan pendaftaran mereka, tim dari Paslon Kedan, termasuk mantan Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani, tiba di kantor KPU sekitar pukul 03.00 WIB. Kehadiran mereka memicu ketegangan di antara kedua kubu, namun KPU tampak tidak melakukan tindakan tegas untuk mengamankan situasi.

“Kehadiran mereka tidak kami duga, dan KPU tidak memberikan himbauan agar mereka meninggalkan lokasi. Hal ini jelas memperlihatkan sikap KPU yang tidak netral,” tegas Masinton. Dia juga menyayangkan sikap Polres Tapteng yang dianggap kurang tegas dalam mengamankan situasi di lapangan pada malam itu.

Peringatan Keras dari Bawaslu

Menyikapi kejadian ini, Koordinator Divisi Humas, Data & Informasi (Humas Datin) Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, memberikan peringatan tegas kepada seluruh jajaran penyelenggara Pemilu. Dia mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap hak seseorang untuk mencalonkan diri dalam Pilkada dapat berujung pada sanksi pidana sesuai dengan Pasal 180 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

BACA JUGA: 3 Komisioner KPU Tidak Hadir dalam Pemanggilan Bawaslu Tapteng Terkait Penolakan Paslon

“Jangan coba-coba melanggar hak seseorang untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah. Ada pidana di UU 10/2016 Pasal 180 bagi yang terbukti melanggar,” tegas Saut dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Minggu (8/9/2024).

Kasus ini masih menyisakan banyak pertanyaan di kalangan publik, terutama terkait bagaimana KPU Tapteng akan merespons tuduhan ketidaknetralan ini dan apakah akan ada investigasi lebih lanjut oleh Bawaslu atau pihak terkait lainnya. (KSC)

Pos terkait