Nelayan Nyambi Jual Sabu Ditangkap Polisi Bersama Teman Wanitanya

BATU BARA | kliksumut.com Tidak ada ruang dan tempat bagi pengedar sabu di wilayah hukum Batu Bara. 3 pria dan seorang ibu rumah tangga (IRT) hendak pesta narkoba jenis Sabu sabu (SS), diringkus Tim Opsnal Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara. Salah seorang yang diringkus merupakan nelayan yang nyambi sebagai pengedar SS.

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Selamat M, SH, Minggu (22/09/2019) membenarkan telah meringkus seorang tersangka pengedar dan 3 orang pembeli SS di Dsn. VI Desa Ujung Kubu Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara, Jumat (20/09/2019) sekira pukul 22.00 Wib.

Bacaan Lainnya

Dikatakan Kapolsek, tersangka pengedar yang diringkus adalah Khairul alias Irul Dono (38) seorang Nelayan warga Dusun XII Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.

Sedangkan pembelinya Lia Purba (25) seorang IRT warga Dusun II Desa Pinggir Provinsi Riau, M. Hamdan (19) warga Gg. Tiger Dusun VII Desa Ujung Kubu Kec. Nibung Hangus Kab. Batu Bara dan Dandi (20) warga Dusun V Desa Ujung Kubu Kec. Nibung Hangus Kab. Batu Bara.

Keempatnya diringkus Tim Opsnal Polsek Labuhan Ruku setelah mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan ada dua laki laki bersama seorang perempuan sedang mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu sabu (SS), Jumat (20/09/2019) sekira pukul 21.00 Wib.

Berdasarkan informasi tersebut tim opsnal Polsek Labuhan Ruku dipimpin Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda J. Sitinjak berangkat ke TKP.

Petugas yang melakukan penggrebekan berhasil mengamankan 4 orang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis SS.

Petugas juga berhasil mengamankan 4 paket SS dari tangan Khairul alias Irul Dono dan 1 paket SS dari tangan Lia Purba yang diduga baru dibeli dari Irul Dono.

Selengkapnya barang bukti yang ditemukan dan disita berupa 5 paket sedang Narkotika jenis SS, 1 bungkus plastik transparan ukuran kecil, 1 buah dompet warna Coklat, 1 buah dompet warna Hitam, 1 buah dompet kotak kotak, 1 buah gunting, 1 buah pipet berbentuk skop, 1 buah powerbank, 1 buah plastik transparan ukuran besar dan Uang sebesar Rp. 480.000,-

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut.

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Selamat mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah proaktif memberitahukan adanya transaksi narkoba.

“Kerjasama dengan masyarakat dalam pemberantasan kriminal khususnya narkoba kami harapkan terus berlanjut untuk menciptakan kondusifitas ditengah – tengah masyarakat”, harapnya.

Keempat tersangka berikut barang bukti segera dikirim ke Satnarkoba Polres Batu Bara. (Sholeh Pelka)

Pos terkait