TAPTENG | kliksumut.com – AB warga Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah diamankan tim Satnarkoba Polres Tapanuli Tengah atas kepemilikan sabu-sabu, pelaku diamankan dari Kelurahan Budi Luhur, Kecamatan Pandan Kabupaten Tapteng, Senin, (29/01/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Juli Purwono menjelaskan, kronologis penangkapan bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan AB bersama barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu dan uang tunai sebesar Rp. 150.000, bersama satu unit handphone.
“Pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial M di sekitar AMD Kalangan. Namun, saat dilakukan penggrebekan di lokasi, pelaku M tidak ditemukan,” sebutnya, Selasa (30/1/2024).
BACA JUGA: Orang Asing di Tapteng Wajib Dipantau, Pj Bupati Tapteng: Perlu Sinergitas Bersama
Atas itu, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Selanjutnya, Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (red)