Nekat Jual Sabu, Warga Perdamean Sigambal Diciduk Polisi

Nekat Jual Sabu, Warga Perdamean Sigambal Diciduk Polisi
Yzs alias Wanda (33) warga Kelurahan Perdamean Sigambal Gang Malumta Kecamatan Rantau Selatan diciduk tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Rabu (26/4/2023)

RANTAUPRAPAT | kliksumut.com Nekat jual narkotika jenis sabu, Yzs alias Wanda (33) warga Kelurahan Perdamean Sigambal Gang Malumta Kecamatan Rantau Selatan diciduk tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Rabu (26/4/2023) sekiran pukul 19.00 Wib.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu,SIK,SH,MH,MIK melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi,SH.MH mengatakan kegiatan penangkapan itu dilakukan berdasarkan dumas, mendapatkan info itu pihaknya melakukan penyelidikan dengan cara Undercover buy kelokasi.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Unit Intel Dim 0205 Tanah Karo, Amankan Pengedar Sabu di Mardingding Karo

Saat diamankan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu turut mengamankan 1 ( satu ) bungkus plastik klip besar diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu Seberat 6, 13 Gram Brutto, 1 (satu) bungkus plastik klip sedang diduga berisikan Narkotika jenis sabu seberat 0,74 gram bruto, 1 (satu) Bungkus Plastik Klip Kecil diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu Seberat 0,15 Gram Brutto.

Selanjutnya 1 ( satu ) buah timbangan elektrik kecil warna silver , 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisikan 31 buah plastik klip sedang kosong, 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisikan 68 buah plastik klip kecil kosong, 1 ( satu) unit handphone android merk realme warna biru, dan uang diduga hasil penjualan sebesar Rp 400.000 (Empat ratus ribu Rupiah).

BACA JUGA: Satresnarkoba Polres Tanah Karo Ringkus ALS Diduga Pengedar Sabu

Terhadap pelaku inisial YZS Alias Wanda dipersangkakan perkara tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(RDs)

Pos terkait