Nekat Edarkan Sabu, Warga Aek Nabara Diciduk Polisi

Nekat Edarkan Sabu, Warga Aek Nabara Diciduk Polisi
TS.T alias T (27) warga komplek Rumah Sakit Aek Nabara Desa Emplasemen Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu diciduk polisi.

RANRAUPRAPAT | kliksumut.com Nekat edarkan narkotika jenis sabu, TS.T alias T (27) warga komplek Rumah Sakit Aek Nabara Desa Emplasemen Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu diciduk polisi.

Penangkapan yang dilakukan oleh pihak Satres Narkoba Polres Labuhanbatu itu dilakukan berdasarkan adanya Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang merasa resah atas adanya aktivitas peredaran sabu didaerahnya.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Dikibusi Warga, Pengedar Sabu Di Aek Natas Diciduk Polisi

Hal itu dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu,S.I.K, S.H.,M.H., M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi. S.H kepada KLIKSUMUT via seluler Minggu (12/3/2023).

“Benar kita telah mengamankan satu pelaku terduga pengedar narkotika jenis sabu didaerah Aek Nabara, penangkapan itu kita lakukan berdasarkan adanya laporan masyarakat kepada kita, maka kami langsung mengambil tindakan kepada T,” kata Roberto.

“Tersangka T kami amankan di Desa N IV Pancasila Kecamatan Bilah Hulu, tepatnya di Perumahan Perkebunan Kelapa Sawit PTPN III sekira pukul 13.40 Wib, dari tangan T kami amankan 7 (Tujuh) bungkus plastik klip transparan berukuran kecil berisikan butiran kristal di duga narkotika jenis sabu, 1 (Satu) buah pipet berbentuk skop, 1 (Satu) buah Hp Android merek Oppo berwarna Biru dan uang tunai senilai Rp 1.355.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah),” tambah Roberto.

BACA JUGA: Dicegat Di Perbatasan Sarinembah Karo, RT Diduga Pengedar Sabu Gol

Saat di interogasi pelaku mengakui bahwa barang bukti itu miliknya dan diperoleh dari temannya berinisial E (dalam pencarian).

Akibat perbuatannya, P telah melanggar pasal tindak pidana narkotika jenis sabu, Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (RDs)

Pos terkait