Nasabah Kecewa Dengan Perusahaan AIA Financial

AIA Finacial
Kekecewaan itu datang dari tiga nasabah produk asuransi AIA di Kota Medan, ketika berkunjung ke Warkop Jurnalis Jalan Agus Salim Medan, Jumat (3/7/2020).
AIA Finacial
Kekecewaan itu datang dari tiga nasabah produk asuransi AIA di Kota Medan, ketika berkunjung ke Warkop Jurnalis Jalan Agus Salim Medan, Jumat (3/7/2020).


MEDAN | kliksumut.com – Nasabah AIA kecewa dengan hasil investasi yang ‘ditanamkan’ di AIA Financial. Hasil yang seharusnya diterima tidak sesuai dengan harapan. Bahkan nilai pundi-pundi rupiah yang diterima menyusut.

Kekecewaan itu datang dari tiga nasabah produk asuransi AIA di Kota Medan, ketika berkunjung ke Warkop Jurnalis Jalan Agus Salim Medan, Jumat (3/7/2020).

Dua perempuan dan seorang pria itu mengaku nasabah AIA sejak 9 tahun, adalah Halimah Nasution, Zahra dan Iqrok, warga Kota Medan didampingi pengurus DPD POSPERA (Posko Perjuangan Rakyat) Sumut.

Kepada awak media, Halimah Nasution mengungkapkan, pihaknya merasa kecewa berinvestasi di AIA. “Saya mengambil produk Syariah. Dan sudah 9 tahun,” ujarnya.

Perempuan berbody gemuk ini mengaku, hasil ‘simpanan’ yang ditariknya dari AIA tidak maksimal seperti janji dari perusahaan asuransi tersebut ketika masuk menjadi nasabah.

Baca juga : Dizolimi Asuransi AIA, Karyawan dan Agency bersama Pospera Demo

“Sebulan saya membayar premi sebesar Rp 1 juta/bulan. Selama 9 tahun berinvestasi di AIA. Jika dikalkulasikan sebesar 68 juta rupiah yang telah dibayarkan preminya. Tapi, ketika melakukan penarikan terjadi selisih yang cukup jauh dari harapan investasi uang di AIA,” ucapnya.

AIA
Nasabah AIA kecewa dengan hasil investasi yang ‘ditanamkan’ di AIA Financial.


Yang diperoleh selama 9 tahun membayar premi asuransi AIA, bukan untung yang didapat malah buntung. “Selisih dari yang dibayar premi dengan yang didapat sebesar Rp 13 juta. Kita tak mendapatkan keuntungan,” ujarnya yang ditimpali Iqrok seraya menambahkan, investasi yang kami simpan di AIA bahkan tidak balik modal.

Iqrok mempertanyakan bagaimana sistem perhitungan investasi yang dilakukan AIA. “Sangat kecewa dengan hasil yang didapat selama 9 tahun membayar premi di AIA,” ucapnya.

Kekecewaan terhadap AIA, perusahaan yang bergerak pada bidang jasa keuangan non bank yang
menjual produk asuransi juga disampaikan Sarmanto Tambunan SH selaku kuasa hukum dari dua agency AIA serta salah seorang karyawan AIA yang dipecat.

Sarmanto Tambunan mengungkapkan, saudara Kenny Leonara Raja
sebagai Agent Peraih Top Agent 7 tahun kali dan Jethro Gandawinata sebagai Agency Director selama 14 tahun dan Surianta Tarigan sebagai Head of Customer Service Medan selama
17 tahun, akhirnya mendapatkan hadiah terpahit yaitu terjadi pemecatan dari AIA.

“Hak-hak mereka dirampas atau tidak diberikan oleh perusahaan dan mereka
mendapatkan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar, tidak melalui proses
mekanisme serta melawan hukum. Sementara mereka sama sekali tidak diberikan
kesempatan untuk mengklarifikasi atau melakukan pembelaan diri,” cetusnya.

Dalam kondisi saat ini, para korban merasa sangat menyesal pernah berhubungan
dengan perusahaan AIA. Dan para korban sudah melaporkan Presiden Direktur AIA
ke Polda Sumut dan kasus ini sudah ditangani secara profesional.

“Kami juga meyakini pihak kepolisian akan memberikan keadilan kepada para korban AIA,” ucap Sarmanto Tambunan, SH kuasa hukum ketiganya.

Dari pihak para nasabah, POSPERA Sumut menyikapinya. POSPERA beranggapan, pada awal para korban bergabung sebagai nasabah karena para korban meyakini perusahaan AIA dapat memberikan keuntungan pada produk investasi kepada nasabah.

Dalam kenyataannya, keuntungan yang harusnya para korban dapatkan tidaklah sesuai harapan. Dan pelayanan yang diberikan terhadap nasabah sangat buruk.

“Kami sangat menyayangkan dimana seharusnya nasabah, agency dan karyawan sebagai tulang punggung dalam memberikan keuntungan kepada perusahaan AIA ini diperlakukan secara tidak pantas dan hak-hak mereka dirampas,” ujar Liatin Hutajulu ST selaku Ketua POSPERA Sumut.

POSPERA akan terus berjuang sampai keadilan didapatkan oleh para korban. “POSPERA akan membentuk posko-posko pengaduan di seluruh provinsi di Indonesia untuk menerima pengaduan para korban AIA yang Iainnya, baik berhubungan dengan agency maupun lewat bank,” sebut Saddam Husein Simatupang sebagai Sekretaris POSPERA Sumut.

Baca juga : CEO AIA Dilaporkan ke Polisi sama Anak Medan

Berikut enam point statement POSPERA untuk melakukan perlawanan terhadap penindasan korban-korban AIA, diantaranya:
1. Tangkap dan Adili Presiden Direktur PT. AIA Financial beserta oknum-oknum yang terlibat dalam pemecatan dan perampasan hak-hak tenaga pemasar dan karyawan AIA yang tidak sesuai mekanisme, bukti-bukti yang kuat dan tidak memberikan ruang untuk melakukan klarifikasi serta
pembelaan diri.

2. Meminta dengan tegas kepada PT. AIA Financial untuk memberikan hak-hak para Agency, Tenaga Pemasar dan pesangon Karyawan yang telah dicabut hak-hak nya oleh pihak perusahaan sesuai dengan Undang-Undang Tenaga Kerja yang berlaku di Indonesia.

3. Meminta kepada pihak AIA untuk berhenti melakukan cara-cara yang merugikan kepentingan Agency, Tenaga Pemasar, Karyawan serta Nasabah dalam setiap kegiatan usahanya. Dan meminta OJK dan AAJI untuk mencabut izin usaha AIA.

4. Selamatkan para Nasabah dari dampak pelayanan buruk oleh perusahaan.

5. Memulihkan nama baik para korban dari segala bentuk tuduhan yang tidak
berdasar/tidak benar.

6. Apabila tuntutan yg disampaikan ini tdk dipenuhi oleh pihak AIA maka POSPERA SUMUT akan terus berjuang tdk henti2nya, baik melalui jalur hukum dan melakukan aksi turun ke jalan terus menerus sampai tuntutan korban dipenuhi oleh perusahaan AIA.

Ketika dikonfirmasi Kathryn via What App mengaku tidak lagi sebagai Corporate Communication AIA Financial. “Nanti ada yang contact ya,” balasnya.

Sementara Director Marketing Officer AIA, Lim Chet yang juga dikonfirmasi via What App oleh perwakilan wartawan, hingga saat ini tidak memberikan komentarnya. (wali)

Pos terkait